Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya menegaskan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak yang mengatur penggunaan alamat rumah kos atau kontrakan
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak Kota Surabaya yang disahkan 30 Maret lalu menuai pro dan kontra. Poin paling disorot adalah kewajiban pemilik kos atau kontrakan memberi izin penggunaan