METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Wali Kota Eri Cahyadi dan Ketua DPRD Syaifuddin Zuhri dalam rapat paripurna di Gedung DPRD.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan seluruh pelaksanaan anggaran tahun lalu telah melalui pemeriksaan mendalam dan audit ketat oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Jawa Timur.
Ia menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif, serta menegaskan segala masukan yang diberikan akan menjadi acuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Alhamdulillah, tadi sudah disetujui. Naskah ini segera kita sampaikan ke Gubernur Jawa Timur selambat-lambatnya dalam waktu tiga hari untuk dievaluasi dan mendapatkan persetujuan. Setelah itu, kita bisa melanjutkan pembahasan untuk Perubahan Anggaran Keuangan,” ujar Eri, Selasa (28/7).
Merespons usulan penambahan armada Bus Suroboyo dari Fraksi PKB dan PKS, Wali Kota menekankan pentingnya menyusun skala prioritas yang realistis dan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Menurutnya, pembangunan akan lebih efektif jika dilaksanakan secara terarah dan tuntas pada sektor-sektor utama.
“Kalau semua sektor disentuh sekaligus dalam waktu bersamaan, tidak akan ada yang bisa selesai 100 persen. Kita lihat kemampuan fiskal daerah, lalu tentukan prioritasnya. Apakah menyelesaikan banjir atau lainnya,” ungkap Eri.
Ia menambahkan, pembahasan rincian prioritas pembangunan nantinya akan dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Pemkot Surabaya guna menentukan mana yang harus didahulukan.
“Tentunya ini akan kami bahas kembali untuk menentukan mana yang harus dikerjakan lebih dahulu,” pungkasnya. (ahm)

