Klaim Lahan Berbeda, DPRD Surabaya Desak PT KAI Selesaikan Aset via Musyawarah
METROTODAY, SURABAYA – Nasib warga yang telah lama bermukim di kawasan emplasemen Stasiun Surabaya Pasar Turi menjadi sorotan Komisi A DPRD Surabaya.
DPRD meminta agar penyelesaian sengketa aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) dilakukan secara musyawarah, transparan, dan humanis, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Rapat tersebut membahas rencana penataan kawasan sekaligus penertiban bangunan yang berdiri di atas tanah milik PT KAI.
Pihak PT KAI menyampaikan bahwa lahan seluas 62.022 meter persegi tersebut telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 492, serta telah terdapat putusan kasasi perkara perdata Nomor 719 K/Pdt/2026 tertanggal 12 Maret 2026 terkait objek sengketa.
Warga dan PT KAI Daop 8 Surabaya dalam dengar pendapat di komisi A dalam menyelesaikan masalah sengketa (Foto: istimewa)
Di sisi lain, perwakilan warga yang disampaikan Ketua RT 4, Boimin, menyampaikan bahwa sebagian wilayah yang menjadi sengketa telah dikuasai dan ditempati masyarakat sejak puluhan tahun silam.
“Secara fisik kawasan tersebut telah dikuasai warga sejak tahun 1933,” ujar Boimin, Jumat (7/8).
Kawasan pasar burung disebut telah digunakan warga sejak 1979 berdasarkan memo Wali Kota Surabaya pada periode tersebut.
Sementara kawasan Jalan Lamongan telah ditempati sejak 1971, dan sebagian warga bahkan telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan yang ditempatinya.
METROTODAY, SURABAYA – Nasib warga yang telah lama bermukim di kawasan emplasemen Stasiun Surabaya Pasar Turi menjadi sorotan Komisi A DPRD Surabaya.
DPRD meminta agar penyelesaian sengketa aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) dilakukan secara musyawarah, transparan, dan humanis, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Rapat tersebut membahas rencana penataan kawasan sekaligus penertiban bangunan yang berdiri di atas tanah milik PT KAI.
Pihak PT KAI menyampaikan bahwa lahan seluas 62.022 meter persegi tersebut telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 492, serta telah terdapat putusan kasasi perkara perdata Nomor 719 K/Pdt/2026 tertanggal 12 Maret 2026 terkait objek sengketa.
Warga dan PT KAI Daop 8 Surabaya dalam dengar pendapat di komisi A dalam menyelesaikan masalah sengketa (Foto: istimewa)
Di sisi lain, perwakilan warga yang disampaikan Ketua RT 4, Boimin, menyampaikan bahwa sebagian wilayah yang menjadi sengketa telah dikuasai dan ditempati masyarakat sejak puluhan tahun silam.
“Secara fisik kawasan tersebut telah dikuasai warga sejak tahun 1933,” ujar Boimin, Jumat (7/8).
Kawasan pasar burung disebut telah digunakan warga sejak 1979 berdasarkan memo Wali Kota Surabaya pada periode tersebut.
Sementara kawasan Jalan Lamongan telah ditempati sejak 1971, dan sebagian warga bahkan telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan yang ditempatinya.