Komisi A juga meminta Lurah Gundih bersama Camat Bubutan membantu memfasilitasi dan menginventarisasi dokumen warga, sekaligus mendampingi proses mediasi apabila diperlukan.
Dalam waktu dekat juga akan digelar sosialisasi terkait rencana penertiban agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
“Warga membutuhkan kepastian, sementara aset negara juga harus memiliki kejelasan hukum. Karena itu penyelesaiannya harus dilakukan melalui musyawarah, mengedepankan kemanusiaan, dan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (ahm)
Komisi A juga meminta Lurah Gundih bersama Camat Bubutan membantu memfasilitasi dan menginventarisasi dokumen warga, sekaligus mendampingi proses mediasi apabila diperlukan.
Dalam waktu dekat juga akan digelar sosialisasi terkait rencana penertiban agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
“Warga membutuhkan kepastian, sementara aset negara juga harus memiliki kejelasan hukum. Karena itu penyelesaiannya harus dilakukan melalui musyawarah, mengedepankan kemanusiaan, dan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (ahm)