Klaim Lahan Berbeda, DPRD Surabaya Desak PT KAI Selesaikan Aset via Musyawarah

Perbedaan klaim inilah yang mendorong Komisi A DPRD Surabaya mendesak penyelesaian secara hati-hati dengan mengedepankan fakta hukum, riwayat kepemilikan, serta kondisi sosial masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan tersebut.

Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Anas Karno, menegaskan bahwa persoalan yang bersinggungan langsung dengan kepentingan warga harus diselesaikan melalui ruang dialog yang terbuka.

“Komisi A ingin memastikan seluruh pihak mendapatkan kesempatan yang sama untuk menyampaikan data, dokumen, dan fakta hukum yang dimiliki. Penyelesaian persoalan aset harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian maupun keresahan di tengah masyarakat,” kata Anas.

Dalam rapat tersebut, PT KAI menyampaikan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan humanis dan tidak melakukan tindakan apa pun hingga pembahasan lanjutan bersama Komisi A DPRD Surabaya terlaksana.

Anas pun mengapresiasi sikap tersebut dan meminta seluruh pihak menahan diri sementara waktu.

“Yang dibutuhkan saat ini adalah komunikasi yang baik dan ruang dialog yang terbuka. Semua pihak harus mengedepankan musyawarah sehingga solusi yang dihasilkan nantinya dapat diterima bersama,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi A DPRD Surabaya akan menjadwalkan pembahasan lanjutan dengan menghadirkan Kantor Pertanahan Surabaya II, BPKAD Kota Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, serta jajaran PT KAI yang membidangi aset dan pengembangan kawasan.

Kehadiran seluruh instansi tersebut dinilai penting guna membahas secara komprehensif status lahan, riwayat penguasaan, serta dokumen kepemilikan yang berbeda-beda.

“Semua data harus dibuka secara transparan. Baik warga, PT KAI maupun instansi terkait harus membawa dokumen yang dimiliki agar persoalan ini dapat dipetakan secara utuh dan ditemukan jalan keluar yang terbaik,” tegas Anas.

Perbedaan klaim inilah yang mendorong Komisi A DPRD Surabaya mendesak penyelesaian secara hati-hati dengan mengedepankan fakta hukum, riwayat kepemilikan, serta kondisi sosial masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan tersebut.

Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Anas Karno, menegaskan bahwa persoalan yang bersinggungan langsung dengan kepentingan warga harus diselesaikan melalui ruang dialog yang terbuka.

“Komisi A ingin memastikan seluruh pihak mendapatkan kesempatan yang sama untuk menyampaikan data, dokumen, dan fakta hukum yang dimiliki. Penyelesaian persoalan aset harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian maupun keresahan di tengah masyarakat,” kata Anas.

Dalam rapat tersebut, PT KAI menyampaikan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan humanis dan tidak melakukan tindakan apa pun hingga pembahasan lanjutan bersama Komisi A DPRD Surabaya terlaksana.

Anas pun mengapresiasi sikap tersebut dan meminta seluruh pihak menahan diri sementara waktu.

“Yang dibutuhkan saat ini adalah komunikasi yang baik dan ruang dialog yang terbuka. Semua pihak harus mengedepankan musyawarah sehingga solusi yang dihasilkan nantinya dapat diterima bersama,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi A DPRD Surabaya akan menjadwalkan pembahasan lanjutan dengan menghadirkan Kantor Pertanahan Surabaya II, BPKAD Kota Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, serta jajaran PT KAI yang membidangi aset dan pengembangan kawasan.

Kehadiran seluruh instansi tersebut dinilai penting guna membahas secara komprehensif status lahan, riwayat penguasaan, serta dokumen kepemilikan yang berbeda-beda.

“Semua data harus dibuka secara transparan. Baik warga, PT KAI maupun instansi terkait harus membawa dokumen yang dimiliki agar persoalan ini dapat dipetakan secara utuh dan ditemukan jalan keluar yang terbaik,” tegas Anas.

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait