Categories: Surabaya

Selama Sewanya Sah, Alamat Kos dan Kontrak Bisa Dipakai Domisili Kependudukan di Surabaya

METROTODAY, SURABAYA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya menegaskan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak yang mengatur penggunaan alamat rumah kos atau kontrakan sebagai alamat administrasi kependudukan tidak dimaksudkan untuk membebani pemilik hunian. Aturan pelaksanaannya pun kini sedang disusun dengan memuat aspek perlindungan bagi pemilik properti.

Kadispendukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menanggapi kekhawatiran yang muncul dari sebagian pemilik rumah kos maupun rumah kontrak.

“Kami memahami adanya kekhawatiran dari sebagian pemilik rumah kos maupun rumah kontrak. Karena itu, hak dan perlindungan bagi pemilik rumah kos juga menjadi bagian yang sedang diatur dalam Peraturan Wali Kota, sehingga implementasi kebijakan ini dapat berjalan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Irvan, Selasa (28/7).

Ia menjelaskan, substansi Perda tersebut bertujuan mewujudkan tertib administrasi sekaligus memberikan kepastian domisili bagi penduduk yang secara nyata tinggal di Surabaya.

Selama ini masih banyak warga yang pindah tempat tinggal namun belum memperbarui data, sehingga mengganggu akurasi data dan pelayanan publik yang berbasis alamat.

“Melalui kebijakan ini, Pemkot ingin memastikan kondisi fakta dan data administrasi selaras, khususnya bagi warga yang sudah ber-KK Surabaya namun harus berpindah-pindah kos atau kontrakan karena pekerjaan, pendidikan, atau alasan lain,” jelasnya.

Irvan menegaskan penggunaan alamat kos atau kontrakan tidak bersifat permanen, melainkan hanya berlaku selama masa sewa dan penghuni benar-benar tinggal di sana. Jika masa sewa habis atau pindah, penghuni wajib melaporkan perpindahan dan memperbarui data sesuai ketentuan.

“Penggunaan alamat rumah kos atau rumah kontrak hanya berlaku selama yang bersangkutan benar-benar berdomisili dan masih dalam masa sewa di alamat tersebut. Apabila masa sewa telah berakhir atau penghuni telah pindah ke tempat lain, maka yang bersangkutan wajib melaporkan perpindahan domisilinya dan memperbarui alamat administrasi kependudukannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini Pemkot masih menyusun Peraturan Wali Kota yang akan mengatur rincian mekanisme pelayanan, persyaratan, verifikasi, hak dan kewajiban para pihak, hingga perlindungan pemilik hunian jika penyewa sudah pindah namun belum memperbarui data.

“Prinsip yang kami susun adalah pencatatan alamat harus benar-benar mencerminkan domisili nyata. Mekanismenya tetap mengedepankan administrasi dan verifikasi sesuai aturan,” ujarnya.

Mengenai sanksi, ketentuan dasarnya sudah ada dalam Perda, namun tata cara pelaksanaannya menunggu selesainya Peraturan Wali Kota. Pemerintah Kota lebih mengedepankan sosialisasi dan edukasi agar tujuan utama tercapai: administrasi kependudukan yang tertib, akurat, mutakhir, dan sesuai kenyataan.

“Pemerintah Kota Surabaya pada prinsipnya lebih mengedepankan sosialisasi, edukasi, dan pemahaman bersama agar tujuan utama perda ini dapat tercapai, yaitu mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib, akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi domisili penduduk yang sebenarnya,” pungkasnya. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Penyembelihan Unggas di Surabaya Wajib di Rumah Potong Unggas Berizin, Demi Daging ASUH sebelum Diperdagangkan

Penataan perdagangan unggas di Pasar Baba'an Baru dan Pasar Wonokromo segera diberlakukan. Aturan pokok yang…

29 minutes ago

Sidoarjo Terbaik Kedua Jatim dalam Perlindungan Anak, Ruang Digital Jadi Tantangan Baru

Komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam membangun lingkungan yang aman dan ramah bagi anak kembali menuai…

1 hour ago

Hadapi Persebaya di Piala Presiden 2026, Pelatih PSMS Medan Ubah Strategi Pasca Kekalahan dari Port FC

Menghadapi laga kedua Grup B Piala Presiden 2026 melawan Persebaya Surabaya, Rabu (29/7) malam, PSMS…

2 hours ago

Tanggapi Isu di Medsos Satwa Tidak Sehat dan Kurus, Perumda KBS Pastikan Foto dan Video Lama

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kebun Binatang Surabaya (KBS) memastikan seluruh satwa yang berada dalam pengelolaannya…

12 hours ago

Tanggapi Usulan Penambahan Armada Bus di Rapat Paripurna DPRD, Wali Kota Eri: Harus Sesuai Kemampuan Fiskal

Pemkot Surabaya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang…

14 hours ago

Waspada Kosmetik Ilegal, Hasil Instan Dampaknya Bukan Sekadar Rusak Kulit

Peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya masih menjadi masalah serius di Indonesia. Berbagai temuan…

19 hours ago

This website uses cookies.