Uggas di pasar kini wajib disembelih di rumah potong unggas. Pemkot Surabaya melarang pemotongan dilakukan di pasar. (Foto: Istimewa)
METROTODAY, SURABAYA – Penataan perdagangan unggas di Pasar Baba’an Baru dan Pasar Wonokromo segera diberlakukan. Aturan pokok yang diterapkan mewajibkan seluruh penyembelihan unggas dilakukan di Rumah Potong Unggas (RPU) berizin, dan dilarang dilakukan di area jual beli umum.
Langkah ini diambil agar seluruh aktivitas perdagangan berjalan sesuai aturan perundang-undangan serta menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Kota Surabaya, Vykka Anggradevi Kusuma, menjelaskan kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Undang-undang mengamanatkan bahwa pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di rumah potong yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan. Karena itu, penyembelihan unggas tidak dapat dilakukan di area perdagangan umum,” kata Vykka, Selasa (28/7).
Ketentuan ini diperkuat Permen Pertanian Nomor 13 Tahun 2010 yang mewajibkan pemotongan di bawah pengawasan dokter hewan guna menjamin daging memenuhi standar Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Selain itu, penataan juga merujuk UU Perdagangan dan Permendag Nomor 84 Tahun 2018 yang mewajibkan pasar menerapkan zonasi sesuai fungsi peruntukannya.
“Fungsi pasar adalah sebagai tempat perdagangan. Sedangkan kegiatan pemotongan hewan maupun unggas wajib dilakukan di fasilitas khusus berupa Rumah Potong Unggas yang telah memiliki izin dan memenuhi persyaratan kesehatan, sanitasi, serta keamanan pangan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot telah membangun RPU di kedua pasar tersebut, masing-masing berkapasitas hingga 5.000 ekor per hari, dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan sistem pengawasan veteriner.
“Dengan fasilitas yang lebih representatif, kualitas produk unggas diharapkan semakin terjamin sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat sebagai konsumen,” jelasnya.
Vykka menegaskan penataan tetap memperhatikan hak pedagang. Pedagang tetap boleh berjualan karkas atau daging unggas di pasar; hanya proses penyembelihan yang harus dialihkan ke RPU.
PT Pasar Surya Perseroda juga telah menyiapkan lokasi pengganti bagi pedagang yang terdampak pembangunan fasilitas tersebut.
“Untuk Pasar Baba’an Baru, PT Pasar Surya Perseroda telah menyediakan tempat pengganti bagi pedagang unggas eksisting yang sebelumnya berjualan di sisi barat maupun timur pasar. Namun, proses pemotongan unggas tetap wajib dilakukan di RPU yang telah memiliki izin,” tegasnya.
Komitmen ini telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD dan perwakilan pedagang pada 14 April 2026, serta disosialisasikan kembali pada 24 Juli 2026.
“Kami meminta PT Pasar Surya Perseroda menjalankan proses penataan secara profesional dengan tetap mengedepankan kenyamanan pedagang dan pembeli. Di sisi lain, seluruh aktivitas perdagangan juga harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku agar pasar menjadi lebih sehat, tertata, dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” pungkasnya. (ahm)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya menegaskan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor…
Komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam membangun lingkungan yang aman dan ramah bagi anak kembali menuai…
Menghadapi laga kedua Grup B Piala Presiden 2026 melawan Persebaya Surabaya, Rabu (29/7) malam, PSMS…
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kebun Binatang Surabaya (KBS) memastikan seluruh satwa yang berada dalam pengelolaannya…
Pemkot Surabaya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang…
Peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya masih menjadi masalah serius di Indonesia. Berbagai temuan…
This website uses cookies.