Categories: Lifestyle

Waspada Kosmetik Ilegal, Hasil Instan Dampaknya Bukan Sekadar Rusak Kulit

METROTODAY, SURABAYA – Peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya masih menjadi masalah serius di Indonesia. Berbagai temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan masih banyak produk yang mengandung merkuri, hidrokuinon, kortikosteroid, hingga asam retinoat tanpa izin dan pengawasan yang ketat.

Pakar ilmu bidang teknologi dan formulasi sediaan likuida,Prof. Dr. apt. Noorma Rosita, M.Si.,mengingatkan dampak penggunaan kosmetik berbahaya tidak sebatas kerusakan kulit saja, melainkan dapat mengganggu fungsi organ tubuh jika dipakai dalam jangka panjang.

Prof Noorma menjelaskan, kosmetik dikatakan berbahaya jika mengandung zat yang dilarang, bahan aktif yang bukan untuk kosmetik, atau kadar yang melebihi batas aman baik itu produk ilegal, palsu, maupun yang kualitasnya diturunkan saat pemalsuan.

“Banyak zat disalahgunakan karena memberi efek cepat terlihat, padahal di balik itu ada risiko penipisan kulit, perubahan warna kulit permanen, hingga gangguan ginjal dan saraf,” jelasnya, Selasa (28/7).

Ia juga mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap produk berlabel biru seharusnya resep dokter yang dijual bebas. Produk semacam itu hanya boleh digunakan pasien sesuai pemeriksaan dan di bawah pengawasan medis.

Sikap paling penting, kata dia, adalah mewaspadai janji hasil instan. “Perlu diingat siklus regenerasi kulit sekitar 28 hari. Klaim kulit putih dalam dua atau tiga hari, atau flek hilang semalam, seharusnya menjadi tanda bahaya karena secara fisiologis tidak mungkin dicapai dengan produk yang aman,” tegasnya.

Ia juga meluruskan anggapan keliru: rasa perih saat memakai produk anti-penuaan bukan tanda bahan bekerja, melainkan gejala iritasi.

Menurutnya, daya tarik hasil cepat yang dipromosikan lewat media sosial menjadi pemicu utama masyarakat terjebak menggunakan kosmetik berbahaya. Karena itu, ia mengajak masyarakat menerapkan prinsip cek klik dengan periksa kemasan, label, izin edar BPOM, dan tanggal kadaluarsa. Selain itu, pilih produk yang sesuai jenis kulit, pahami komposisi, dan hindari klaim yang berlebihan.

Jika timbul keluhan seperti kulit perih, merah, atau gatal setelah pemakaian, ia menegaskan langkah yang harus diambil dengan penghentian pemakaian dan tidak mencoba lagi.

“Hentikan pemakaian dan jangan coba menetralkan dengan produk lain. Jika tidak membaik atau makin parah, segera periksa ke tenaga kesehatan agar mendapat penanganan yang tepat,” pungkasnya. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Tanggapi Isu di Medsos Satwa Tidak Sehat dan Kurus, Perumda KBS Pastikan Foto dan Video Lama

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kebun Binatang Surabaya (KBS) memastikan seluruh satwa yang berada dalam pengelolaannya…

5 hours ago

Tanggapi Usulan Penambahan Armada Bus di Rapat Paripurna DPRD, Wali Kota Eri: Harus Sesuai Kemampuan Fiskal

Pemkot Surabaya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang…

7 hours ago

Menteri LH Tinjau Teknologi Pengolahan Limbah ITS, Disiapkan untuk Penerapan di Dapur MBG

Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat meninjau berbagai temuan inovasi teknologi ramah lingkungan hasil riset…

12 hours ago

Siapkan Operasi Besar, Forkopimda Sidoarjo Bidik Miras Ilegal hingga Prostitusi Terselubung

Peredaran minuman keras tanpa izin serta maraknya praktik prostitusi terselubung menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten…

18 hours ago

Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026: Mitchell Baker Debut Hat-trick, Jens Raven Cetak Gol Perdana!

Timnas Indonesia mengawali langkah di Piala AFF 2026 dengan hasil yang sangat manis. Bertanding di…

1 day ago

Bukan Hanya di Kelas Kuliah, 16 Ribu Mahasiswa Baru Unesa Ditempa Langsung ke Dunia Nyata

Universitas Negeri Surabaya (Unesa) secara resmi melepas 16.000 mahasiswa Angkatan 2024 untuk mengikuti program Mahasiswa…

1 day ago

This website uses cookies.