Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan penghargaan daerah dengan Indeks Perlindungan Anak (IPA) terbaik kedua di Jawa Timur kepada Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana.
METROTODAY, SIDOARJO – Komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam membangun lingkungan yang aman dan ramah bagi anak kembali menuai apresiasi. Kabupaten Sidoarjo dinobatkan sebagai daerah dengan Indeks Perlindungan Anak (IPA) terbaik kedua di Jawa Timur pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Provinsi Jawa Timur yang digelar di kawasan wisata Pintu Langit, Kabupaten Pasuruan, Selasa (28/7).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana yang hadir mewakili Bupati Sidoarjo H. Subandi. Raihan itu menjadi pengakuan atas berbagai upaya pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak anak. Mulai dari akses pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial hingga pencegahan berbagai bentuk kekerasan terhadap anak.
Momentum Hari Anak Nasional tahun ini juga diwarnai penandatanganan komitmen bersama membangun ekosistem perlindungan anak di ruang digital. Penandatanganan tersebut disaksikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi bersama Kepala Kantor UNICEF Wilayah Jawa-Bali Tubagus Arie Rukmantara.
Isu perlindungan anak di ruang digital sengaja diangkat karena menjadi tantangan yang semakin besar. Di tengah tingginya penggunaan internet oleh anak-anak, ancaman seperti perundungan siber (cyberbullying), eksploitasi seksual daring, penyebaran konten negatif, penipuan digital, hingga kecanduan media sosial terus meningkat.
Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana mengatakan, penghargaan tersebut bukan sekadar prestasi administratif. Menurutnya, penghargaan itu merupakan amanah agar pemerintah daerah semakin serius memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan mereka.
”Anak-anak merupakan aset bangsa yang paling berharga. Mereka adalah generasi penerus yang harus kita jaga bersama. Pemenuhan hak-hak anak serta perlindungan anak dari berbagai ancaman, baik secara fisik maupun digital harus menjadi komitmen bersama,” ujarnya.
Mimik menilai tantangan perlindungan anak saat ini jauh lebih kompleks dibanding beberapa tahun lalu. Jika dahulu ancaman lebih banyak terjadi di lingkungan sekitar, kini berbagai risiko juga muncul melalui telepon pintar yang hampir setiap hari berada di tangan anak-anak.
Internet memang membuka akses informasi dan pengetahuan yang luas. Namun, di sisi lain, ruang digital juga menjadi pintu masuk berbagai bentuk kekerasan baru yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak apabila tidak diimbangi dengan pengawasan keluarga dan pendidikan literasi digital.
”Sudah menjadi tugas kita bersama untuk membimbing anak-anak agar menjadi pengguna digital yang cerdas, kritis, kreatif, dan tetap aman,” katanya.
Ia menambahkan, keluarga tetap menjadi benteng pertama perlindungan anak. Pendampingan orang tua ketika anak menggunakan media sosial dinilai sama pentingnya dengan pengawasan terhadap aktivitas mereka di dunia nyata.
Menurut Mimik, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan terus memperkuat sinergi dengan sekolah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, hingga komunitas pemerhati anak. Dengan begitu, sistem perlindungan anak semakin kuat dan mampu menjawab tantangan zaman.
Peringatan Hari Anak Nasional tahun ini juga menjadi pengingat bahwa ancaman terhadap anak masih cukup tinggi. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan, sepanjang Januari hingga April 2026 terdapat 426 pengaduan terkait pelanggaran hak anak. Kasus tersebut meliputi persoalan pengasuhan, kekerasan fisik dan psikis, kekerasan seksual, hingga ancaman di ruang digital. KPAI bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai alarm bahwa sistem perlindungan anak di Indonesia masih perlu diperkuat secara berkelanjutan.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan bahwa kehidupan anak saat ini tidak lagi hanya berlangsung di ruang fisik. Sebagian besar aktivitas mereka juga berlangsung di ruang digital sehingga pendekatan perlindungan anak harus ikut bertransformasi.
Menurutnya, media sosial memberikan banyak manfaat, tetapi juga menyimpan berbagai risiko apabila digunakan tanpa pendampingan dan edukasi yang memadai.
”Di ruang fisik anak-anak butuh keluarga yang hangat, komunikatif dan menyejukkan. Sedangkan di ruang digital anak-anak perlu mendapatkan ruang yang aman,” ujarnya. Sehingga anak tidak tidak pernah luput dari pendampingan.
Arifah menegaskan bahwa perlindungan anak tidak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah. Dibutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, masyarakat, media, dunia usaha hingga platform digital agar anak memperoleh ruang yang aman di mana pun mereka berada. Perlindungan kepada anak harus 24 jam, tidak hanya saat di sekolah saja.
Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang terus membangun kolaborasi melalui berbagai program perlindungan anak. Salah satunya Program Perisai Anak. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci menciptakan ekosistem perlindungan anak yang efektif.
Sementara itu, KPAI juga mencatat bahwa satuan pendidikan masih menjadi salah satu lokasi dengan pengaduan perlindungan anak yang cukup tinggi, terutama terkait perundungan dan kekerasan. Karena itu, penguatan sistem perlindungan di sekolah harus berjalan beriringan dengan penguatan perlindungan di lingkungan keluarga maupun ruang digital.
Tema Hari Anak Nasional ke-42 tahun 2026, “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”, dinilai sejalan dengan berbagai langkah yang dilakukan pemerintah pusat maupun daerah untuk memperkuat perlindungan anak sejak dini.
Bagi Kabupaten Sidoarjo, penghargaan sebagai daerah dengan Indeks Perlindungan Anak terbaik kedua di Jawa Timur menjadi modal penting untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada anak. Pemerintah daerah berharap capaian tersebut tidak hanya dipertahankan, tetapi juga menjadi pemicu lahirnya berbagai inovasi baru dalam menciptakan lingkungan yang semakin ramah anak.
Sebab, pada akhirnya, investasi terbesar sebuah daerah bukan hanya pembangunan fisik, melainkan memastikan setiap anak memperoleh haknya untuk tumbuh sehat, belajar dengan aman, terlindungi dari kekerasan, serta mampu berkembang menjadi generasi yang siap menyongsong Indonesia Emas 2045. (MT)
Penataan perdagangan unggas di Pasar Baba'an Baru dan Pasar Wonokromo segera diberlakukan. Aturan pokok yang…
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya menegaskan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor…
Menghadapi laga kedua Grup B Piala Presiden 2026 melawan Persebaya Surabaya, Rabu (29/7) malam, PSMS…
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kebun Binatang Surabaya (KBS) memastikan seluruh satwa yang berada dalam pengelolaannya…
Pemkot Surabaya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang…
Peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya masih menjadi masalah serius di Indonesia. Berbagai temuan…
This website uses cookies.