Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya menegaskan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak yang mengatur penggunaan alamat rumah kos atau kontrakan
Pemkot Surabaya meluruskan persepsi yang berkembang di media sosial terkait dugaan pungutan biaya pengurusan perpindahan penduduk.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menegaskan secara tegas bahwa selu
Kabar dugaan kebocoran data kependudukan pada situs resmi yang beredar di medsos disangkal oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) bahwa itu hoaks atau tidak benar.
Pemanfaatan layanan administrasi kependudukan (adminduk) secara online melalui aplikasi Klampid New Generation (KNG) terbukti efektif menekan jumlah pemohon yang datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola Surabaya.