Adipati mengingatkan aksi ini akan berlanjut ke Balai Kota dan Kantor PDAM. Jika belum ada tindak lanjut, gerakan serupa akan kembali digelar minggu depan.
Pemerintah diminta segera menertibkan pengelolaan air mandiri yang melanggar aturan serta menjamin pasokan air lancar 24 jam di seluruh wilayah Surabaya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Manajer Tata Usaha dan Humas Perumda Air Minum Surya Sembada, Louis Andilun Gatu, menjelaskan batasan kewenangan yang dimiliki perusahaan.
“Kami sebagai PDAM adalah pelaksana, eksekutif pelaksana, penyedia layanan. Jadi kami tidak punya kepentingan dan kewenangan untuk menegakkan hukum,” ujarnya.
Terkait perumahan yang tidak menggunakan layanan PDAM, Louis menjelaskan penertiban izin bukan wewenang PDAM, melainkan ranah instansi dan kementerian terkait. Pihaknya pun tidak pernah menerbitkan rekomendasi pengelolaan air mandiri.
“Kami pun diminta rekomendasi dan kami insyaallah tidak pernah menerbitkan satu pun,” jelasnya.
Mengenai dana retribusi, ia menegaskan PDAM hanya bertugas memungut sesuai ketentuan, lalu langsung menyetorkannya ke kas daerah. Pengelolaan dan kebijakan penggunaannya sepenuhnya wewenang pemerintah kota.
“Kami dititipi dan kami adalah memungut di sini, cuma kami tidak punya kepentingan untuk mengelola dan melaksanakannya,” ungkapnya.
Soal kualitas air yang buruk, Louis mengakui adanya gangguan namun menegaskan air baku dibeli dari Perum Jasa Tirta I. Kualitas air mentah sudah melampaui batas aman akibat pencemaran Kali Surabaya, dan hal ini juga sudah diakui pihak penyedia air baku.
“Kami PDAM ini beli, Rek! Kami itu tuku, enggak tuku gratisan, Rek! Lek bayar kan berarti kudu oleh banyu seng apik! Terus PDAM njaluk nang sopo lek gak nang PJT,” tegasnya.
Ia menjelaskan saat pencemaran terjadi, tim langsung membuang air tercemar, menambah bahan pengolah, dan memaksimalkan produksi. Namun kemampuan pengolahan ada batasnya jika tingkat pencemaran sudah terlalu tinggi.


