METROTODAY, MALANG – Belajar dari kasus jatuhnya pendaki warga Brazil, Juliana Marins ke jurang Gunung Rinjani, pengelola pendakian ke Gunung Semeru membuat aturan baru yang demi menjamin keamanan para pendaki.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mewajibkan setiap pendaki menggunakan gelang pelacak Radio Frequency Identification (RFID). Kebijakan ini mulai berlaku Juli 2025 yang menandai era baru keamanan bagi para penjelajah gunung.
Menurut Pranata Humas Balai Besar TNBTS, Endrip Wahyutama, tujuan utama penerapan gelang ini adalah untuk mempermudah pelacakan lokasi pendaki, khususnya dalam situasi darurat.
“Dengan gelang ini, posisi pendaki bisa diketahui. Sebab, mendaki ke kawasan Semeru tetap berisiko tersesat, jatuh, atau bahkan hilang,” jelas Endrip.
Risiko ini sangat nyata mengingat ketinggian Semeru yang mencapai 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl), dengan jalur pendakian yang saat ini hanya dibuka sampai Danau Ranu Kumbolo.

“Gelang RFID ini bukan sekadar aksesoris, melainkan perangkat canggih yang dilengkapi chip mini dan antena,” jelas Endrip.
Chip ini mampu mengirim sinyal ke alat pembaca di titik-titik strategis jalur pendakian, seperti Ranu Pani dan Ranu Kumbolo. Ke depannya, diharapkan cakupan titik pembaca akan diperluas.
“Data dari chip ini dapat diakses langsung melalui sistem pusat, seperti di pos pendakian,” kata Endrip. Fitur ini memungkinkan pemantauan identitas, lokasi terakhir, serta informasi penting lainnya secara real-time jika terjadi insiden.
Penting bagi pendaki untuk melakukan “tap in” atau “check in” di pos-pos yang ditentukan, misalnya saat tiba di Ranu Kumbolo.
“Data akan langsung terkirim di Kantor Resort Ranupani. Jadi, ketika sudah sampai di Ranu Kumbolo harus tap in atau check in supaya posisi terpantau. Kalau lupa tap in, data (pendaki) tidak terekam,” tegas Endrip.
Endrip menjelaskan, sebelum menerima gelang pelacak ini, calon pendaki diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan, antara lain:
- Bukti pendaftaran rombongan dan surat pernyataan tanggung jawab.
- Daftar perlengkapan yang dibawa.
- Identitas diri seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat izin orang tua/wali bagi pendaki yang belum memiliki KTP.
- Surat keterangan sehat.
- Bagi anggota organisasi pendaki, ada syarat tambahan berupa surat permohonan dari organisasi, salinan akta pendirian, serta kartu tanda anggota/siswa/mahasiswa.
Gunung Semeru Status Awas, Gubernur Khofifah Imbau Warga Waspada dan Ikuti Arahan Petugas
Mengingat keterbatasan petugas, TNBTS berkoordinasi erat dengan Pemandu Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST).
Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan proses check-in gelang RFID berjalan lancar dan semua pendaki mematuhi prosedur demi keselamatan mereka.
Sebagai informasi, kuota pendakian Semeru dibatasi maksimal 200 orang per hari, dan seluruh tiket hanya bisa dibeli melalui situs resmi bromotenggersemeru.id.
Dengan adanya gelang RFID ini, diharapkan setiap langkah di Semeru akan lebih aman, memberikan ketenangan bagi pendaki dan pihak pengelola. (red)

