Hal itu yang kemudian dianggap sebagai awal sengkarut yang memperlihatkan adanya benturan paradigma hukum antara Mahkamah Konstitusi dan Kejaksaan Agung dalam memaknai kewenangan penghitungan kerugian negara. Jika dilihat dalam satu potret, lahir dua arus besar dalam praktik hukum. Satu menekankan disiplin konstitusional dan kepastian norma, sementara yang lain mengutamakan efektivitas penanganan perkara di lapangan. Perbedaan cara pandang ini pada akhirnya berpotensi memunculkan perdebatan baru di persidangan mengenai validitas alat bukti audit, yang ujungnya tetap bergantung pada independensi hakim dalam menilai mana yang paling rasional dan sah menurut hukum. Polemik ini nantinya menempatkan hakim di posisi yang sulit. Jaksa akan datang ke persidangan membawa audit dari BPKP atau Inspektorat dengan dalih “kebenaran materiil” karena juga diatur dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2024, sementara pengacara terdakwa pasti akan memukul balik menggunakan “tameng” Putusan MK 28/2026 untuk membatalkan bukti tersebut.
Polemik tersebut sebenarnya dapat diakhiri dengan mendudukan pada sebuah pemikiran tentang keadilan itu harusnya didekati dengan prinsip proporsionalitas. Proporsionalitas melihat pada proses dan mekanisme pertukaran hak dan kewajiban (kewenangan) yang berlangung secara layak dan patut (fair dan reasonableness) agar sampai pada tujuan hukum, yaitu keadilan. Ukuran proporsionalitas didasarkan pada nilai-nilai kesetaraan (equitability), kebebasan, distribusi-proporsional, dan tidak lepas dari prinsip kecermatan (zorgvuldigheid), kelayakan (redelijkheid; reasonableness) dan kepatutan (billijkheid; equity).
Pasca-Putusan MK Nomor 28/2026 dan terbitnya Surat Edaran Kejaksaan Agung Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 cenderung menggiring publik pada kesimpulan yang keliru, seolah-olah sedang terjadi saling menegasikan antara BPK, BPKP, dan APIP dalam menghitung kerugian negara. Padahal, hakikatnya BPK, BPKP, maupun APIP sama-sama merupakan institusi yang memiliki kewenangan melakukan audit dalam sistem pengelolaan dan pengawasan keuangan negara. Karena itu, polemik mengenai penghitungan kerugian keuangan negara seharusnya tidak dipahami sebagai pertarungan kewenangan yang saling meniadakan, melainkan sebagai persoalan pengaturan dan pengkualifikasian fungsi masing-masing lembaga secara proporsional. Dalam negara hukum modern, keberadaan berbagai lembaga audit justru dibutuhkan untuk menciptakan sistem pengawasan yang saling melengkapi, baik dalam aspek pengawasan eksternal, internal, maupun investigatif. Dengan memperhatikan prinsip proporsionalitas, setiap lembaga harus ditempatkan sesuai sumber kewenangan, karakter kewenangan, dan tujuan pembentukannya.
Kewenangan yang dimiliki oleh BPK merupakan kewenangan yang bersumber langsung dari UUD NRI 1945 melalui atribusi, sehingga lembaga ini termasuk dari salah satu lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI 1945 (constitutionally entrusted power). Pasal 23E ayat (1) secara tegas menyatakan tentang kewenangan BPK adalah untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Maka konsekuensinya, konstitusi telah menunjuk “pintu tunggal” untuk urusan penilaian akhir keuangan negara. Ketika Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 28/2026 menyatakan hanya BPK yang memegang mandat ini, Mahkamah Konstitusi sebenarnya hanya menegaskan kembali “kehendak sakral” konstitusi tersebut agar tidak terjadi dualisme atau relativisme angka dalam keuangan negara. Kewenangan ini penting untuk menjaga kepastian hukum, standardisasi, dan menghindari disparitas hasil audit dalam perkara korupsi. Namun, hal tersebut tidak serta-merta meniadakan kewenangan audit yang dimiliki BPKP maupun APIP.

