23 August 2025, 17:38 PM WIB

KPK Ungkap Pemilik 22 Kendaraan yang Disita, Wamenaker Hanya 1 Motor, 18 Kendaraan Milik IBM Kordinator K3

METROTODAY, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan bersama 10 orang lainnya.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK menyita total 22 unit kendaraan dari para tersangka. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa kendaraan yang disita terdiri dari 1 unit sepeda motor milik Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan.

Sementara itu, 21 kendaraan lainnya disita dari para tersangka lain yang terlibat.

Masing-masing dari Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker, KPK menyita total 18 kendaraan. Rinciannya adalah 6 unit sepeda motor dan 12 unit mobil.

Selain itu, tiga tersangka lain juga harus kehilangan kendaraan mereka. Masing-masing satu unit mobil disita dari Subhan (SB), Sub-Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3, Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan dan Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebagai langkah awal, KPK menahan Wamenaker dan 10 tersangka lainnya di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Penahanan ini berlaku selama 20 hari pertama, yaitu terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025. (red)

METROTODAY, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan bersama 10 orang lainnya.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK menyita total 22 unit kendaraan dari para tersangka. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa kendaraan yang disita terdiri dari 1 unit sepeda motor milik Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan.

Sementara itu, 21 kendaraan lainnya disita dari para tersangka lain yang terlibat.

Masing-masing dari Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker, KPK menyita total 18 kendaraan. Rinciannya adalah 6 unit sepeda motor dan 12 unit mobil.

Selain itu, tiga tersangka lain juga harus kehilangan kendaraan mereka. Masing-masing satu unit mobil disita dari Subhan (SB), Sub-Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3, Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan dan Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebagai langkah awal, KPK menahan Wamenaker dan 10 tersangka lainnya di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Penahanan ini berlaku selama 20 hari pertama, yaitu terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025. (red)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/