METROTODAY, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang senilai Rp11,8 triliun dari lima perusahaan yang tergabung dalam PT Wilmar Group. Penyitaan ini terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya pada tahun 2022.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/6/2025), menjelaskan bahwa uang triliunan rupiah tersebut disita dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
“Kelima terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah diputus oleh hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi,” kata Sutikno dikutip dari Antara.
Sutikno mengemukakan, perbuatan para terdakwa korporasi ini mengakibatkan kerugian negara dalam tiga bentuk, yaitu kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara. Total kerugian tersebut mencapai Rp11.880.351.802.619,00.
“(Kerugian) berdasarkan penghitungan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM),” ucapnya.
Secara rinci, Sutikno memaparkan besaran kerugian yang disebabkan oleh masing-masing perusahaan. PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3.997.042.917.832,42; PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39.756.429.964,94; PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483.961.045.417,33; PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57.303.038.077,64; dan PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7.302.288.371.326,78.
Dalam perkembangan kasus, pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025, kelima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan seluruh uang senilai total kerugian yang ditetapkan, yaitu sebesar Rp11.880.351.802.619,00.
“Uang tersebut sekarang kami simpan di rekening penampungan lain (RPL) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri,” kata Sutikno.
Terhadap uang yang telah dikembalikan, Sutikno menegaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) menyita seluruhnya untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi.
Setelah penyitaan, JPU akan memasukkan uang tersebut dalam tambahan memori kasasi agar dapat dipertimbangkan oleh hakim agung yang memeriksa kasasi.
“Khususnya terkait uang tersebut supaya dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi,” imbuhnya.
Sebagai informasi, dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Majelis Hakim sebelumnya menyatakan bahwa PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primer maupun subsider JPU.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging). Sehingga, para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU.
Majelis Hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabat para terdakwa seperti semula. Atas putusan tersebut, Kejagung telah mengajukan kasasi. (red)