METROTODAY, SIDOARJO – Bupati Sidoarjo Subandi menindak tegas tempat penjualan minuman keras (miras) yang menyalahi ketentuan. Jumat (31/7/2026) malam, tiga tempat penjualan miras di ruko ditutup. Sebanyak 624 botol miras disita.
Inspeksi mendadak (sidak) bupati malam itu berlangsung di tiga ruko di kawasan Perumahan KNV Sidoarjo. Pemiliknya menggunakannya untuk menjual barang memabukkan tersebut secara eceran. Padahal, dari izin yang diperlihatkan pedagang miras tersebut tertera sebagai distributor. Bukan pengecer yang dapat melakukan penjualan langsung kepada masyarakat.
Dalamm sidak bersama Dandim 0816/ Sidoarjo Letkol. Inf. Abraham Pribadi, bupati menemukan penjualan miras dengan kadar alkohol yang tinggi. Miras golongan B dengan kandungan alkohol di atas 20 persen tidak boleh dijual di toko-toko.
”Ada tiga ruko yang berjualan minuman keras. Izin yang kita jumpai adalah distributor. Kalau izinnya distributor, tentu tidak boleh jualan ritel,” kata Subandi.
Menurutnya, distributor merupakan gudang untuk penyimpanan. ”Tadi sudah menyalahi aturan, seperti ritel, jualan eceran. Itu melanggar aturan,” tegasnya.
Bupati Subandi menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo tidak pernah mengeluarkan izin penjualan miras secara eceran. Bupati juga memastikan tidak akan pernah memberikan izin penjualan miras. Izin distributor penjualan miras diperoleh para pedagang lewat izin OSS (Online Single Submission) yang dikelola Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
”Ini bentuk sosialisasi, antara Forkopimda DPRD. Kita akan sidak setiap hari. Besok kita rapat dengan camat, forkopimda, biar gerak semua. Sidak-sidak di kecamatan yang ada penjual minuman keras, termasuk di warung-warung,” ujarnya.
Dalam sidak kali ini, disita 624 botol miras. Kandungan alkohol miras-miras tersebut di atas 20 persen. Penjual miras akan dipanggil untuk menjalani sidang. Toko-tokonya harus tutup. Jika penjualan miras secara dilakukan kembali, seluruh barang dagangannya akan disita.
”Saya minta kepada masyarakat yang mengetahui ada yang berjualan miras bisa dilaporkan kepada kantor kecamatan atau ke Pemkab Sidoarjo,” ujarnya. (MT)

