26.1 C
Surabaya
17 June 2025, 5:32 AM WIB

Mendikdasmen Abdul Mu’thi: Masyarakat Diminta Tunggu Pengumuman Resmi Biaya Pendidikan Gratis SD-SMP

METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah berencana untuk membebaskan biaya pendidikan bagi jenjang SD sampai SMP. Langkah tersebut dilakukan menyusul putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, meminta masyarakat menunggu pengumuman resmi dari Menteri Sekretaris Negara terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ya nanti kita tunggu pengumuman resmi dari Menteri Sekretaris Negara ya,” ungkap Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Minggu (15/6).

Mendikdasmen menambahkan bahwa rapat bersama jajaran menteri akan digelar minggu depan untuk membahas pelaksanaan putusan MK tersebut.

Putusan MK sendiri mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

MK sebelumnya menetapkan pemerintah pusat dan daerah wajib membebaskan biaya pendidikan untuk jenjang SD hingga SMP, baik negeri, swasta, maupun madrasah sederajat.

“Putusan ini memperkuat prinsip bahwa pendidikan dasar merupakan hak setiap warga negara dan menjadi tanggung jawab negara, baik pusat maupun daerah. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah berencana untuk membebaskan biaya pendidikan bagi jenjang SD sampai SMP. Langkah tersebut dilakukan menyusul putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, meminta masyarakat menunggu pengumuman resmi dari Menteri Sekretaris Negara terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ya nanti kita tunggu pengumuman resmi dari Menteri Sekretaris Negara ya,” ungkap Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Minggu (15/6).

Mendikdasmen menambahkan bahwa rapat bersama jajaran menteri akan digelar minggu depan untuk membahas pelaksanaan putusan MK tersebut.

Putusan MK sendiri mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

MK sebelumnya menetapkan pemerintah pusat dan daerah wajib membebaskan biaya pendidikan untuk jenjang SD hingga SMP, baik negeri, swasta, maupun madrasah sederajat.

“Putusan ini memperkuat prinsip bahwa pendidikan dasar merupakan hak setiap warga negara dan menjadi tanggung jawab negara, baik pusat maupun daerah. (ahm)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/