Pemkot Tutup Rumah Potong Unggas Ilegal di Ngagelrejo Surabaya karena Bau dan Ganggu Warga

METROTODAY, SURABAYA - Usaha Rumah Potong Unggas (RPU) di kawasan Bratang Gede, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo dihentikan. Penindakan dilakukan setelah warga mengeluhkan kebisingan, bau tidak sedap, dan gangguan lingkungan akibat pemotongan unggas yang beroperasi dari malam hingga dini hari.

Aduan awal disampaikan langsung kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melalui pesan langsung Instagram, sebelum petugas gabungan turun ke lokasi.

Tim gabungan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pemeriksaan lapangan.

Dari pengecekan ditemukan izin perdagangan usaha sudah kedaluwarsa dan pemilik tidak memiliki izin khusus pemotongan unggas.

“Mbak Saski melaporkan melalui DM Instagram saya bahwa di sebelah rumahnya terdapat Rumah Potong Unggas (RPU),” kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Senin (26/10).

Ia menjelaskan laporan menyebutkan operasi pemotongan berlangsung malam hari dan menimbulkan bau yang mengganggu warga. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya segera melakukan pengecekan lapangan.

“Sejak pertama kali membaca laporan tersebut, saya menilai aktivitas ini tidak sesuai aturan. Sebab, sudah ada ketentuan bahwa RPU tidak boleh berada di tengah permukiman warga,” ujarnya.

Sebelumnya petugas sudah memasang stiker pelanggaran, namun laporan warga menyatakan kegiatan masih berlanjut hingga dini hari. Atas hal itu, Wali Kota meminta Satpol PP melakukan tindakan penyegelan.

“Saya sudah meminta Satpol PP untuk melakukan penyegelan,” tegasnya.

Kepala DKPP Surabaya, Nanik Sukristina menjelaskan hasil penelusuran dokumen usaha tersebut. Surat rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan ternyata sudah berakhir sejak 1998 dan tidak pernah diperbarui.

“Jadi kalau melihat dari surat rekomendasi Dinas Ketahanan Pangan Kota Surabaya itu sudah berakhir sejak 1998, dan sampai sekarang belum ada pembaruan izin sama sekali,” kata Nanik, Minggu (25/10).

Ia menegaskan ketentuan pemotongan unggas merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 yang mewajibkan pemotongan dilakukan di lokasi RPU resmi yaitu Jeruk dan Lakarsantri. Izin perdagangan juga tidak bisa menggantikan izin pemotongan unggas.

“Jadi kita ada Perda 5 tahun 2006. Semua pemotongan unggas itu wajib dilakukan di Rumah Potong Unggas Jeruk, Lakarsantri. Karena izinnya juga sudah kedaluwarsa dan (izinnya) perdagangan, bukan pemotongan,” jelas Nanik.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti menuturkan petugas sudah memasang stiker pelanggaran pada dua bangunan tempat usaha dan memberikan peringatan kepada pengelola.

“Ada dua bangunan yang kita pasang stiker pelanggaran terhadap aktivitas tersebut. Dan kita sudah sampaikan kepada pengelola bahwa sejak stiker itu dipasang sudah tidak boleh ada lagi aktivitas pemotongan unggas,” kata Irna.

Ia menegaskan Pemkot tidak akan menerbitkan izin pemotongan unggas di wilayah pemukiman dan akan melakukan tindakan penyegelan jika usaha tetap beroperasi.

Diharapkan penertiban ini dapat menjaga keseimbangan antara kegiatan usaha dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal.

“Kita pastikan bahwa di pemukiman tidak akan keluar izin untuk pemotongan unggas, dan Perda yang terbaru terhadap tata cara pemotongan unggas, semua pemotongan unggas ada di rumah potong unggas atau rumah potong hewan,” ujarnya.

“Kita harapkan sama‑sama bisa hidup berdampingan antara yang usaha dan juga yang memang tinggal itu dalam keadaan tertib, tentram, aman, dan nyaman,” tuturnya.

Sementara itu, Saski selaku warga pelapor mengungkapkan gangguan yang dialami keluarganya akibat kebisingan kendaraan, suara ayam, mesin, dan aktivitas pekerja di malam hari.

“Jadi sampai kita itu enggak bisa tidur kalau malam. Karena sangat berisik dan pegawainya pun juga ramai banget suaranya,” ujar Saski.

Ia juga mengeluhkan adanya kotoran ayam dan sampah di sekitar rumah hingga menyebabkan keretakan tembok. Saski merasa bersyukur aduannya mendapat respons cepat dari Pemkot Surabaya dan berharap lingkungan sekitar dapat kembali tenang.

“Jadi kita bersyukur terima kasih banyak sudah direspons seperti ini. Semoga selanjutnya ibu saya dan warga‑warga (lain) juga bisa tenang, enggak ada lagi virus‑virus,” pungkasnya. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA - Usaha Rumah Potong Unggas (RPU) di kawasan Bratang Gede, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo dihentikan. Penindakan dilakukan setelah warga mengeluhkan kebisingan, bau tidak sedap, dan gangguan lingkungan akibat pemotongan unggas yang beroperasi dari malam hingga dini hari.

Aduan awal disampaikan langsung kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melalui pesan langsung Instagram, sebelum petugas gabungan turun ke lokasi.

Tim gabungan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pemeriksaan lapangan.

Dari pengecekan ditemukan izin perdagangan usaha sudah kedaluwarsa dan pemilik tidak memiliki izin khusus pemotongan unggas.

“Mbak Saski melaporkan melalui DM Instagram saya bahwa di sebelah rumahnya terdapat Rumah Potong Unggas (RPU),” kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Senin (26/10).

Ia menjelaskan laporan menyebutkan operasi pemotongan berlangsung malam hari dan menimbulkan bau yang mengganggu warga. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya segera melakukan pengecekan lapangan.

“Sejak pertama kali membaca laporan tersebut, saya menilai aktivitas ini tidak sesuai aturan. Sebab, sudah ada ketentuan bahwa RPU tidak boleh berada di tengah permukiman warga,” ujarnya.

Sebelumnya petugas sudah memasang stiker pelanggaran, namun laporan warga menyatakan kegiatan masih berlanjut hingga dini hari. Atas hal itu, Wali Kota meminta Satpol PP melakukan tindakan penyegelan.

“Saya sudah meminta Satpol PP untuk melakukan penyegelan,” tegasnya.

Kepala DKPP Surabaya, Nanik Sukristina menjelaskan hasil penelusuran dokumen usaha tersebut. Surat rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan ternyata sudah berakhir sejak 1998 dan tidak pernah diperbarui.

“Jadi kalau melihat dari surat rekomendasi Dinas Ketahanan Pangan Kota Surabaya itu sudah berakhir sejak 1998, dan sampai sekarang belum ada pembaruan izin sama sekali,” kata Nanik, Minggu (25/10).

Ia menegaskan ketentuan pemotongan unggas merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 yang mewajibkan pemotongan dilakukan di lokasi RPU resmi yaitu Jeruk dan Lakarsantri. Izin perdagangan juga tidak bisa menggantikan izin pemotongan unggas.

“Jadi kita ada Perda 5 tahun 2006. Semua pemotongan unggas itu wajib dilakukan di Rumah Potong Unggas Jeruk, Lakarsantri. Karena izinnya juga sudah kedaluwarsa dan (izinnya) perdagangan, bukan pemotongan,” jelas Nanik.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti menuturkan petugas sudah memasang stiker pelanggaran pada dua bangunan tempat usaha dan memberikan peringatan kepada pengelola.

“Ada dua bangunan yang kita pasang stiker pelanggaran terhadap aktivitas tersebut. Dan kita sudah sampaikan kepada pengelola bahwa sejak stiker itu dipasang sudah tidak boleh ada lagi aktivitas pemotongan unggas,” kata Irna.

Ia menegaskan Pemkot tidak akan menerbitkan izin pemotongan unggas di wilayah pemukiman dan akan melakukan tindakan penyegelan jika usaha tetap beroperasi.

Diharapkan penertiban ini dapat menjaga keseimbangan antara kegiatan usaha dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal.

“Kita pastikan bahwa di pemukiman tidak akan keluar izin untuk pemotongan unggas, dan Perda yang terbaru terhadap tata cara pemotongan unggas, semua pemotongan unggas ada di rumah potong unggas atau rumah potong hewan,” ujarnya.

“Kita harapkan sama‑sama bisa hidup berdampingan antara yang usaha dan juga yang memang tinggal itu dalam keadaan tertib, tentram, aman, dan nyaman,” tuturnya.

Sementara itu, Saski selaku warga pelapor mengungkapkan gangguan yang dialami keluarganya akibat kebisingan kendaraan, suara ayam, mesin, dan aktivitas pekerja di malam hari.

“Jadi sampai kita itu enggak bisa tidur kalau malam. Karena sangat berisik dan pegawainya pun juga ramai banget suaranya,” ujar Saski.

Ia juga mengeluhkan adanya kotoran ayam dan sampah di sekitar rumah hingga menyebabkan keretakan tembok. Saski merasa bersyukur aduannya mendapat respons cepat dari Pemkot Surabaya dan berharap lingkungan sekitar dapat kembali tenang.

“Jadi kita bersyukur terima kasih banyak sudah direspons seperti ini. Semoga selanjutnya ibu saya dan warga‑warga (lain) juga bisa tenang, enggak ada lagi virus‑virus,” pungkasnya. (ahm)

Ikuti Kami Untuk mendapatkan Berita menarik MetroToday
Google News

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait