Penataan perdagangan unggas di Pasar Baba'an Baru dan Pasar Wonokromo segera diberlakukan. Aturan pokok yang diterapkan mewajibkan seluruh penyembelihan unggas dilakukan di Rumah Potong Unggas (RPU) berizin, dan dilarang
Pemkot Surabaya menegaskan seluruh kegiatan usaha wajib beroperasi sesuai dengan peruntukan kawasan yang ditetapkan. Kegiatan usaha seperti rumah potong unggas yang berjalan di lingkungan permukiman tanpa izin resmi akan