Disperinaker Surabaya Larang KTP dan Ijazah jadi Jaminan Pencari Kerja

METROTODAY, SURABAYA – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya mengimbau seluruh warga agar lebih berhati‑hati dan teliti saat mencari pekerjaan melalui jasa perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT).

Masyarakat diminta tegas tidak menyerahkan dokumen identitas pribadi seperti KTP maupun ijazah sebagai jaminan, serta wajib memahami sepenuhnya isi perjanjian kerja sebelum menandatanganinya.

Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menyampaikan hal ini menyusul adanya laporan warga yang terjebak di salah satu perusahaan P3RT di kawasan Gayung Kebonsari.

Laporan tersebut masuk melalui layanan hotline Lapor Cak Eri, di mana warga mengaku tidak diperbolehkan pulang dan diminta membayar sejumlah uang jika ingin keluar dari tempat tersebut.

“Untuk warga Surabaya yang pertama jangan sampai identitas diri, baik itu KTP maupun ijazah menjadi agunan. Tidak diperbolehkan itu,” kata Hebi, Selasa (15/9).

Ia menegaskan dokumen pribadi adalah hak milik warga dan tidak boleh dijadikan jaminan apa pun oleh pihak perusahaan. Selain itu, sebelum menyetujui perjanjian kerja, calon pekerja wajib membaca dan memahami setiap pasal yang tertulis.

Jika ada hal yang belum dimengerti, warga dipersilakan datang langsung ke Disperinaker untuk berkonsultasi secara cuma‑cuma.

“Pesan saya kalau mau tandatangan kontrak kerja itu dibaca dulu. Kalau nggak memahami tolong ke Dinas Tenaga Kerja. Karena di tempat kami ada bidang namanya hubungan industrial untuk menjembatani itu,” ujarnya.

Hebi menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari warga, pihaknya segera bergerak cepat menindaklanjuti dan memastikan masalah tersebut diselesaikan hingga warga yang bersangkutan akhirnya dapat kembali ke rumah dengan selamat.

“Karena ini menjadi tanggung jawab kami pemerintah kota, maka pemerintah kota hadir untuk membantu warga,” katanya.

Terkait kewenangan pengelolaan perusahaan P3RT, Hebi menjelaskan bahwa perizinan usaha sepenuhnya berada di bawah wewenang Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sedangkan pengawasan operasional menjadi tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Memang untuk perusahaan P3RT izinnya melalui Kemnaker. Kemudian pengawasannya oleh provinsi,” jelasnya.

Di wilayah Surabaya saat ini tercatat ada sekitar sembilan hingga sepuluh perusahaan P3RT yang beroperasi.

Selama ini mereka rutin mendapatkan pembinaan dari Kemnaker dan Pemprov Jatim guna menjamin proses penempatan tenaga kerja berjalan sesuai aturan hukum dan hak pekerja terlindungi.

“Di Surabaya kalau tidak salah ada sembilan kalau enggak 10 perusahaan P3RT. Nah, mereka selama ini dibina oleh Kemenaker dan provinsi itu supaya tidak terjadi hal‑hal yang tidak diinginkan,” kata Hebi.

Menyusul kejadian ini, Disperinaker Surabaya berencana mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kemnaker.

Tujuannya agar pengawasan diperketat serta evaluasi perizinan dilakukan secara menyeluruh demi mencegah terulangnya kasus serupa.

Di sisi lain, warga juga diingatkan agar waspada terhadap tawaran pekerjaan yang beredar di media sosial dan selalu memastikan kredibilitas perusahaan sebelum mendaftar.

“Kami berinisiatif untuk bersurat ke provinsi, tindaklanjutnya provinsi terkait dengan pengawasan. Kemudian juga (bersurat) ke Kemnaker untuk mengevaluasi perizinan dan sebagainya,” pungkasnya. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya mengimbau seluruh warga agar lebih berhati‑hati dan teliti saat mencari pekerjaan melalui jasa perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT).

Masyarakat diminta tegas tidak menyerahkan dokumen identitas pribadi seperti KTP maupun ijazah sebagai jaminan, serta wajib memahami sepenuhnya isi perjanjian kerja sebelum menandatanganinya.

Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menyampaikan hal ini menyusul adanya laporan warga yang terjebak di salah satu perusahaan P3RT di kawasan Gayung Kebonsari.

Laporan tersebut masuk melalui layanan hotline Lapor Cak Eri, di mana warga mengaku tidak diperbolehkan pulang dan diminta membayar sejumlah uang jika ingin keluar dari tempat tersebut.

“Untuk warga Surabaya yang pertama jangan sampai identitas diri, baik itu KTP maupun ijazah menjadi agunan. Tidak diperbolehkan itu,” kata Hebi, Selasa (15/9).

Ia menegaskan dokumen pribadi adalah hak milik warga dan tidak boleh dijadikan jaminan apa pun oleh pihak perusahaan. Selain itu, sebelum menyetujui perjanjian kerja, calon pekerja wajib membaca dan memahami setiap pasal yang tertulis.

Jika ada hal yang belum dimengerti, warga dipersilakan datang langsung ke Disperinaker untuk berkonsultasi secara cuma‑cuma.

“Pesan saya kalau mau tandatangan kontrak kerja itu dibaca dulu. Kalau nggak memahami tolong ke Dinas Tenaga Kerja. Karena di tempat kami ada bidang namanya hubungan industrial untuk menjembatani itu,” ujarnya.

Hebi menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari warga, pihaknya segera bergerak cepat menindaklanjuti dan memastikan masalah tersebut diselesaikan hingga warga yang bersangkutan akhirnya dapat kembali ke rumah dengan selamat.

“Karena ini menjadi tanggung jawab kami pemerintah kota, maka pemerintah kota hadir untuk membantu warga,” katanya.

Terkait kewenangan pengelolaan perusahaan P3RT, Hebi menjelaskan bahwa perizinan usaha sepenuhnya berada di bawah wewenang Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sedangkan pengawasan operasional menjadi tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Memang untuk perusahaan P3RT izinnya melalui Kemnaker. Kemudian pengawasannya oleh provinsi,” jelasnya.

Di wilayah Surabaya saat ini tercatat ada sekitar sembilan hingga sepuluh perusahaan P3RT yang beroperasi.

Selama ini mereka rutin mendapatkan pembinaan dari Kemnaker dan Pemprov Jatim guna menjamin proses penempatan tenaga kerja berjalan sesuai aturan hukum dan hak pekerja terlindungi.

“Di Surabaya kalau tidak salah ada sembilan kalau enggak 10 perusahaan P3RT. Nah, mereka selama ini dibina oleh Kemenaker dan provinsi itu supaya tidak terjadi hal‑hal yang tidak diinginkan,” kata Hebi.

Menyusul kejadian ini, Disperinaker Surabaya berencana mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kemnaker.

Tujuannya agar pengawasan diperketat serta evaluasi perizinan dilakukan secara menyeluruh demi mencegah terulangnya kasus serupa.

Di sisi lain, warga juga diingatkan agar waspada terhadap tawaran pekerjaan yang beredar di media sosial dan selalu memastikan kredibilitas perusahaan sebelum mendaftar.

“Kami berinisiatif untuk bersurat ke provinsi, tindaklanjutnya provinsi terkait dengan pengawasan. Kemudian juga (bersurat) ke Kemnaker untuk mengevaluasi perizinan dan sebagainya,” pungkasnya. (ahm)

Ikuti Kami Untuk mendapatkan Berita menarik MetroToday
Google News

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait