Penuhi Hak Konstitusi, MK Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan

METROTODAY, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Dalam putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut, MK memerintahkan pemerintah dan DPR RI untuk memisahkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan secara bertahap, paling lambat pada APBN TA 2028.

“Mengadili. Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta.

MK menyatakan bahwa penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU No. 17/2025 konstitusional secara bersyarat.

Ketentuan yang memasukkan MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan hanya berlaku untuk APBN TA 2026 demi mencegah kekosongan hukum dan penyesuaian mendadak.

Namun, untuk tahun-tahun selanjutnya, program MBG wajib dikeluarkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan beberapa poin utama pertimbangan Mahkamah:

  • Inkonstitusionalitas Penjelasan Pasal: Memasukkan MBG ke dalam “operasional penyelenggaraan pendidikan” dinilai memperluas makna dan memicu ketidakpastian hukum, serta berpotensi menggerus kewajiban alokasi (mandatory spending) anggaran pendidikan minimal 20% sesuai Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
  • Transisi Bertahap (Maksimal 2 Tahun): Mengingat karakteristik UU APBN yang berlaku tahunan (einmalig), pemisahan ini diberi tenggat waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan, atau paling lambat pada APBN TA 2028.
  • Status Program MBG: Secara substansi, MK menegaskan program MBG tetap konstitusional sebagai wujud program prioritas hasil Pemilu 2024. Hanya saja, pendanaannya harus disusun dalam alokasi anggaran tersendiri di luar anggaran pendidikan.

“Langkah pemisahan ini dilakukan untuk menjaga kepatuhan terhadap amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 serta menjamin hak warga negara atas pendidikan, tanpa menghentikan kelangsungan program MBG yang sedang berjalan,” jelas Enny.

Menanggapi putusan tersebut, Menteri Sekretaris Negara yang juga Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, menyatakan pemerintah menghormati keputusan MK dan akan mendalaminya bersama DPR RI.

“Apa pun keputusan MK tentu kita hormati. Nanti akan kita pelajari, karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian, karena anggaran itu kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman di DPR. Jadi, mohon waktu,” ujar Prasetyo saat memberikan keterangan di dalam KA Nusantara Explorer.

Prasetyo menambahkan, pihak Istana akan berkoordinasi secara resmi setelah menerima dan mengkaji salinan utuh dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. (mt)

METROTODAY, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Dalam putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut, MK memerintahkan pemerintah dan DPR RI untuk memisahkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan secara bertahap, paling lambat pada APBN TA 2028.

“Mengadili. Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta.

MK menyatakan bahwa penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU No. 17/2025 konstitusional secara bersyarat.

Ketentuan yang memasukkan MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan hanya berlaku untuk APBN TA 2026 demi mencegah kekosongan hukum dan penyesuaian mendadak.

Namun, untuk tahun-tahun selanjutnya, program MBG wajib dikeluarkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan beberapa poin utama pertimbangan Mahkamah:

  • Inkonstitusionalitas Penjelasan Pasal: Memasukkan MBG ke dalam “operasional penyelenggaraan pendidikan” dinilai memperluas makna dan memicu ketidakpastian hukum, serta berpotensi menggerus kewajiban alokasi (mandatory spending) anggaran pendidikan minimal 20% sesuai Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
  • Transisi Bertahap (Maksimal 2 Tahun): Mengingat karakteristik UU APBN yang berlaku tahunan (einmalig), pemisahan ini diberi tenggat waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan, atau paling lambat pada APBN TA 2028.
  • Status Program MBG: Secara substansi, MK menegaskan program MBG tetap konstitusional sebagai wujud program prioritas hasil Pemilu 2024. Hanya saja, pendanaannya harus disusun dalam alokasi anggaran tersendiri di luar anggaran pendidikan.

“Langkah pemisahan ini dilakukan untuk menjaga kepatuhan terhadap amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 serta menjamin hak warga negara atas pendidikan, tanpa menghentikan kelangsungan program MBG yang sedang berjalan,” jelas Enny.

Menanggapi putusan tersebut, Menteri Sekretaris Negara yang juga Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, menyatakan pemerintah menghormati keputusan MK dan akan mendalaminya bersama DPR RI.

“Apa pun keputusan MK tentu kita hormati. Nanti akan kita pelajari, karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian, karena anggaran itu kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman di DPR. Jadi, mohon waktu,” ujar Prasetyo saat memberikan keterangan di dalam KA Nusantara Explorer.

Prasetyo menambahkan, pihak Istana akan berkoordinasi secara resmi setelah menerima dan mengkaji salinan utuh dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. (mt)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait