Wamenham Hadiri Uji Publik RUU Perubahan UU HAM di Unesa, Ditargetkan Disahkan Tahun Ini

METROTODAY, SURABAYA – Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menghadiri uji publik terhadap rancangan undang-undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di Auditorium Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK), Unesa Kampus II Lidah Wetan, Kamis (18/6). Uji publik tersebut dihadiri unsur akademisi, praktisi, organisasi masyarakat sipil, serta mahasiswa.

Mugiyanto menegaskan bahwa HAM merupakan jantung dari peradaban dan menjadi dasar dalam setiap tata kelola pemerintahan. Oleh sebab itu, penyusunan undang-undang baru ini dilakukan dengan melibatkan partisipasi seluas-luasnya dari berbagai pihak.

“Kami berpegang teguh pada prinsip meaningful participation. Setiap kebijakan tentang HAM harus melibatkan semua pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, akademisi, masyarakat, hingga anak muda. Suara mahasiswa sangat penting karena banyak pasal yang menyangkut hak-hak mereka, seperti hak digital, hak atas lingkungan sehat, dan perlindungan bagi pembela HAM,” jelasnya.

Ia menguraikan sejumlah poin penting yang menjadi pembaharuan dalam RUU tersebut. Pertama, memasukkan norma-norma baru yang belum ada dalam aturan lama, seperti hak digital, hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, serta pengakuan eksplisit terhadap pembela HAM.

“Kedua, mengatur secara tegas peran pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab melindungi dan memenuhi HAM, yang belum diatur secara rinci dalam UU lama. Ketiga, memperkuat kewenangan lembaga pengawas seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI agar rekomendasi yang dikeluarkan memiliki kekuatan mengikat dan disertai sanksi,” tambahnya.

Salah satu poin baru lainnya adalah pembentukan Dana Abadi Pemajuan HAM dan Demokrasi. Dana ini bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan, serta dikelola secara terbuka dan kompetitif.

“Tujuannya agar masyarakat sipil, organisasi, maupun kampus dapat memperoleh dukungan untuk menjalankan program pemberdayaan dan pengawasan. Pengelolaannya melibatkan perwakilan pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil agar tidak terpusat pada satu pihak saja,” terang Mugiyanto.

RUU ini ditargetkan dapat disahkan pada tahun ini sesuai jadwal yang tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

METROTODAY, SURABAYA – Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menghadiri uji publik terhadap rancangan undang-undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di Auditorium Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK), Unesa Kampus II Lidah Wetan, Kamis (18/6). Uji publik tersebut dihadiri unsur akademisi, praktisi, organisasi masyarakat sipil, serta mahasiswa.

Mugiyanto menegaskan bahwa HAM merupakan jantung dari peradaban dan menjadi dasar dalam setiap tata kelola pemerintahan. Oleh sebab itu, penyusunan undang-undang baru ini dilakukan dengan melibatkan partisipasi seluas-luasnya dari berbagai pihak.

“Kami berpegang teguh pada prinsip meaningful participation. Setiap kebijakan tentang HAM harus melibatkan semua pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, akademisi, masyarakat, hingga anak muda. Suara mahasiswa sangat penting karena banyak pasal yang menyangkut hak-hak mereka, seperti hak digital, hak atas lingkungan sehat, dan perlindungan bagi pembela HAM,” jelasnya.

Ia menguraikan sejumlah poin penting yang menjadi pembaharuan dalam RUU tersebut. Pertama, memasukkan norma-norma baru yang belum ada dalam aturan lama, seperti hak digital, hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, serta pengakuan eksplisit terhadap pembela HAM.

“Kedua, mengatur secara tegas peran pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab melindungi dan memenuhi HAM, yang belum diatur secara rinci dalam UU lama. Ketiga, memperkuat kewenangan lembaga pengawas seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI agar rekomendasi yang dikeluarkan memiliki kekuatan mengikat dan disertai sanksi,” tambahnya.

Salah satu poin baru lainnya adalah pembentukan Dana Abadi Pemajuan HAM dan Demokrasi. Dana ini bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan, serta dikelola secara terbuka dan kompetitif.

“Tujuannya agar masyarakat sipil, organisasi, maupun kampus dapat memperoleh dukungan untuk menjalankan program pemberdayaan dan pengawasan. Pengelolaannya melibatkan perwakilan pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil agar tidak terpusat pada satu pihak saja,” terang Mugiyanto.

RUU ini ditargetkan dapat disahkan pada tahun ini sesuai jadwal yang tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait