Video Mahasiswa Mesum di Ruang Kelas Unair, Rektor: Proses Pemeriksaan Berjalan, Sanksi Sesuai Aturan

METROTODAY, SURABAYA – Sebuah rekaman video berdurasi 2 menit 15 detik yang diduga memperlihatkan dua mahasiswa melakukan perbuatan asusila di dalam ruang kelas beredar luas dan menjadi perbincangan di media sosial.

Rekaman yang diambil menggunakan kamera ponsel itu diduga terjadi di kawasan Gedung Kuliah Bersama (GKB) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Menanggapi hal tersebut, Rektor Unair, Prof. Dr. Muhammad Madyan, SE, M.Si., M.Fin., menyatakan bahwa hingga saat ini proses pemeriksaan masih berjalan dan belum ada keputusan akhir yang ditetapkan.

“Masih dalam proses pemeriksaan, belum ada keputusan apa pun. Fakultas sudah menggelar rapat, namun penetapan sanksi masih menunggu hasil pendalaman lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (18/6).

WhatsApp Image 2026-06-18 at 18.18.50 (1)
Kedua mahasiswa diduga berbuat asusila di Gedung Kuliah Bersama (GKB) Unair. (Foto: istimewa)

Prof. Madyan menegaskan bahwa segala tindakan dan sanksi nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

“Nanti akan disesuaikan dengan prosedur yang ada. Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan kampus maupun peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Pihak Unair menugaskan Komisi Etik untuk mengusut kasus ini secara mendalam. Tim tersebut bertugas mengungkap fakta lengkap, mulai dari waktu dan lokasi kejadian yang pasti, identitas pihak yang terlibat, hingga bagaimana rekaman tersebut dapat dibuat dan tersebar ke ruang publik.

“Kami melakukan pendalaman bagaimana sampai video itu muncul dan bagaimana sampai terjadinya perekaman tersebut,” jelas Ketua Pusat Hubungan Masyarakat dan Protokol (PHMP) Unair, Pulung Siswantara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua mahasiswa yang diduga terlibat memiliki inisial HMB dari Program Studi Teknologi Sains Data, Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin, serta NJ dari Fakultas Hukum Unair.

Pihak kampus juga mengingatkan bahwa tersedia mekanisme pelaporan internal bagi mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran etika atau norma selama berada di lingkungan kampus. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Sebuah rekaman video berdurasi 2 menit 15 detik yang diduga memperlihatkan dua mahasiswa melakukan perbuatan asusila di dalam ruang kelas beredar luas dan menjadi perbincangan di media sosial.

Rekaman yang diambil menggunakan kamera ponsel itu diduga terjadi di kawasan Gedung Kuliah Bersama (GKB) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Menanggapi hal tersebut, Rektor Unair, Prof. Dr. Muhammad Madyan, SE, M.Si., M.Fin., menyatakan bahwa hingga saat ini proses pemeriksaan masih berjalan dan belum ada keputusan akhir yang ditetapkan.

“Masih dalam proses pemeriksaan, belum ada keputusan apa pun. Fakultas sudah menggelar rapat, namun penetapan sanksi masih menunggu hasil pendalaman lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (18/6).

WhatsApp Image 2026-06-18 at 18.18.50 (1)
Kedua mahasiswa diduga berbuat asusila di Gedung Kuliah Bersama (GKB) Unair. (Foto: istimewa)

Prof. Madyan menegaskan bahwa segala tindakan dan sanksi nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

“Nanti akan disesuaikan dengan prosedur yang ada. Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan kampus maupun peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Pihak Unair menugaskan Komisi Etik untuk mengusut kasus ini secara mendalam. Tim tersebut bertugas mengungkap fakta lengkap, mulai dari waktu dan lokasi kejadian yang pasti, identitas pihak yang terlibat, hingga bagaimana rekaman tersebut dapat dibuat dan tersebar ke ruang publik.

“Kami melakukan pendalaman bagaimana sampai video itu muncul dan bagaimana sampai terjadinya perekaman tersebut,” jelas Ketua Pusat Hubungan Masyarakat dan Protokol (PHMP) Unair, Pulung Siswantara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua mahasiswa yang diduga terlibat memiliki inisial HMB dari Program Studi Teknologi Sains Data, Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin, serta NJ dari Fakultas Hukum Unair.

Pihak kampus juga mengingatkan bahwa tersedia mekanisme pelaporan internal bagi mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran etika atau norma selama berada di lingkungan kampus. (ahm)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait