Cegah Pelecehan Seksual, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Female Seat Map hingga Sanksi Blacklist Seumur Hidup

METROTODAY, SURABAYA – Dalam upaya menciptakan lingkungan perjalanan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual, PT KAI Daop 8 Surabaya gencar melakukan berbagai langkah antisipasi.

Langkah ini diwujudkan melalui kampanye edukasi serta penyempurnaan fasilitas dan kebijakan di lingkungan stasiun maupun di dalam rangkaian kereta api.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk kepedulian nyata perusahaan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat. Terutama terkait pentingnya pencegahan tindakan tidak senonoh di transportasi publik.

Menurutnya, keselamatan dan rasa aman pelanggan adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar.

“Kami ingin mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ruang publik yang aman, nyaman, dan saling menghormati. KAI tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelecehan seksual di lingkungan kereta api,” ujar Mahendro.

WhatsApp Image 2026-05-26 at 21.48.52
Penandatanganan petisi dilakukan sebagai langkah kongkret PT KAI Daop 8 Surabaya untuk melindungi perempuan dari kekerasan seksual. (Foto: Ahmad/METROTODAY)

Sebagai bentuk komitmen konkret melindungi penumpang perempuan, KAI telah menghadirkan fitur unggulan bernama Female Seat Map dalam aplikasi Access by KAI.

Fitur ini memudahkan pelanggan perempuan untuk memilih tempat duduk yang berdekatan hanya dengan sesama perempuan saat melakukan pemesanan tiket.

Melalui fitur ini, penumpang dapat melihat posisi kursi yang telah terisi oleh wanita lain, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman lebih selama perjalanan berlangsung.

Kehadiran fasilitas ini menjadi salah satu langkah preventif utama dalam mencegah tindakan pelecehan.

Mahendro menegaskan, KAI menerapkan kebijakan tegas bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelecehan seksual.

Sanksi berat berupa pemblokiran akses atau blacklist akan diberikan kepada pelaku, yang berarti dilarang menggunakan seluruh layanan kereta api untuk seumur hidup.

Kebijakan ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus perlindungan maksimal bagi para pelanggan.

METROTODAY, SURABAYA – Dalam upaya menciptakan lingkungan perjalanan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual, PT KAI Daop 8 Surabaya gencar melakukan berbagai langkah antisipasi.

Langkah ini diwujudkan melalui kampanye edukasi serta penyempurnaan fasilitas dan kebijakan di lingkungan stasiun maupun di dalam rangkaian kereta api.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk kepedulian nyata perusahaan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat. Terutama terkait pentingnya pencegahan tindakan tidak senonoh di transportasi publik.

Menurutnya, keselamatan dan rasa aman pelanggan adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar.

“Kami ingin mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ruang publik yang aman, nyaman, dan saling menghormati. KAI tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelecehan seksual di lingkungan kereta api,” ujar Mahendro.

WhatsApp Image 2026-05-26 at 21.48.52
Penandatanganan petisi dilakukan sebagai langkah kongkret PT KAI Daop 8 Surabaya untuk melindungi perempuan dari kekerasan seksual. (Foto: Ahmad/METROTODAY)

Sebagai bentuk komitmen konkret melindungi penumpang perempuan, KAI telah menghadirkan fitur unggulan bernama Female Seat Map dalam aplikasi Access by KAI.

Fitur ini memudahkan pelanggan perempuan untuk memilih tempat duduk yang berdekatan hanya dengan sesama perempuan saat melakukan pemesanan tiket.

Melalui fitur ini, penumpang dapat melihat posisi kursi yang telah terisi oleh wanita lain, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman lebih selama perjalanan berlangsung.

Kehadiran fasilitas ini menjadi salah satu langkah preventif utama dalam mencegah tindakan pelecehan.

Mahendro menegaskan, KAI menerapkan kebijakan tegas bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelecehan seksual.

Sanksi berat berupa pemblokiran akses atau blacklist akan diberikan kepada pelaku, yang berarti dilarang menggunakan seluruh layanan kereta api untuk seumur hidup.

Kebijakan ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus perlindungan maksimal bagi para pelanggan.

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait