Viral di Medsos, Pemotor Nekat Lintasi Rel KA Sidotopo Surabaya, KAI Kecam Keras Sanksi Menanti

METROTODAY, SURABAYA – Aksi nekat pengendara sepeda motor yang melintas di atas jalur rel kereta api kawasan Sidotopo Lor, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya, menuai kecaman.

Perilaku berbahaya ini terekam kamera CCTV dan menyebar luas di media sosial, serta dinilai sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menegaskan jalur rel kereta api hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta, bukan fasilitas umum yang boleh digunakan untuk berkendara, berjalan kaki, maupun aktivitas lain.

“Kami sangat menyayangkan masih ada masyarakat yang beraktivitas berbahaya di jalur rel. Ini daerah berisiko tinggi. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, jadi kami imbau jangan pernah melintas, berjalan, bermain, atau melakukan aktivitas apa pun di atas jalur kereta api,” ujar Mahendro, Senin (13/7).

Ia menjelaskan karakteristik kereta berbeda dengan kendaraan di jalan raya: kereta membutuhkan jarak pengereman yang sangat panjang dan masinis memiliki keterbatasan menghindari objek di jalur, sehingga risiko kecelakaan yang terjadi bisa berakibat fatal.

Perbuatan ini juga merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 Ayat (1), yang melarang siapa pun berada di ruang manfaat jalur atau menggunakan rel untuk kepentingan di luar angkutan kereta api. Masyarakat hanya diizinkan melintas melalui perlintasan sebidang resmi yang dilengkapi fasilitas keselamatan.

Pihak KAI Daop 8 rutin melakukan sosialisasi keselamatan ke sekolah, komunitas, pemerintah daerah, hingga warga sekitar rel demi menumbuhkan budaya disiplin.

“Keselamatan perjalanan adalah tanggung jawab kita semua. Jika melihat aktivitas mencurigakan di jalur rel, segera laporkan ke petugas KAI atau aparat berwenang,” pungkasnya.(ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Aksi nekat pengendara sepeda motor yang melintas di atas jalur rel kereta api kawasan Sidotopo Lor, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya, menuai kecaman.

Perilaku berbahaya ini terekam kamera CCTV dan menyebar luas di media sosial, serta dinilai sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menegaskan jalur rel kereta api hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta, bukan fasilitas umum yang boleh digunakan untuk berkendara, berjalan kaki, maupun aktivitas lain.

“Kami sangat menyayangkan masih ada masyarakat yang beraktivitas berbahaya di jalur rel. Ini daerah berisiko tinggi. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, jadi kami imbau jangan pernah melintas, berjalan, bermain, atau melakukan aktivitas apa pun di atas jalur kereta api,” ujar Mahendro, Senin (13/7).

Ia menjelaskan karakteristik kereta berbeda dengan kendaraan di jalan raya: kereta membutuhkan jarak pengereman yang sangat panjang dan masinis memiliki keterbatasan menghindari objek di jalur, sehingga risiko kecelakaan yang terjadi bisa berakibat fatal.

Perbuatan ini juga merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 Ayat (1), yang melarang siapa pun berada di ruang manfaat jalur atau menggunakan rel untuk kepentingan di luar angkutan kereta api. Masyarakat hanya diizinkan melintas melalui perlintasan sebidang resmi yang dilengkapi fasilitas keselamatan.

Pihak KAI Daop 8 rutin melakukan sosialisasi keselamatan ke sekolah, komunitas, pemerintah daerah, hingga warga sekitar rel demi menumbuhkan budaya disiplin.

“Keselamatan perjalanan adalah tanggung jawab kita semua. Jika melihat aktivitas mencurigakan di jalur rel, segera laporkan ke petugas KAI atau aparat berwenang,” pungkasnya.(ahm)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait