Menhaj Gus Irfan Akui Mediasi dengan Hanania Travel yang Diduga Gelapkan Dana Umrah 1.430 Jemaah Tak Berhasil

METROTODAY, SURABAYA – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah yang melibatkan PT Hanania Tama International atau yang lebih dikenal dengan nama Hanania Travel menjadi perhatian serius Kementerian Haji dan Umrah. Kasus ini tercatat telah merugikan sekitar 1.430 orang korban yang telah mempercayakan dana perjalanan ibadahnya kepada perusahaan tersebut.

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf, mengaku bahwa penanganan kasus ini telah memasuki jalur hukum resmi setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan atau damai tidak memberikan hasil yang memuaskan.

“Prosesnya sudah kita serahkan kepada pihak yang berwajib. Sebelum masuk ke kepolisian, kita sebenarnya sudah mencoba memediasi antara konsumen dan Hanania Travel. Bahkan sudah ada kesepakatan mengenai waktu penyelesaian yang akan dipenuhi oleh pihak Hanania,” jelasnya di Surabaya, Minggu (5/7).

Namun, pada saat jatuh tempo yang telah disepakati bersama, perusahaan tersebut ternyata tidak mampu memenuhi kewajibannya. Kondisi ini membuat proses penyelesaian kemudian dilanjutkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti secara hukum.

“Ternyata pada tanggal yang ditentukan, mereka tidak sanggup menunaikan kewajibannya, sehingga akhirnya diserahkan kepada tim penegak hukum dari kepolisian. Kami akan terus mengawal proses ini dan berupaya agar tidak ada lagi kasus serupa yang terulang di masa mendatang,” tegas Gus Irfan, sapaan akrabnya.

Gus Irfan juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau setiap perkembangan kasus ini. Selain itu, pengawasan terhadap seluruh penyelenggara perjalanan ibadah juga akan diperketat guna menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan hak-hak jemaah tetap terlindungi dengan baik ke depannya. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah yang melibatkan PT Hanania Tama International atau yang lebih dikenal dengan nama Hanania Travel menjadi perhatian serius Kementerian Haji dan Umrah. Kasus ini tercatat telah merugikan sekitar 1.430 orang korban yang telah mempercayakan dana perjalanan ibadahnya kepada perusahaan tersebut.

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf, mengaku bahwa penanganan kasus ini telah memasuki jalur hukum resmi setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan atau damai tidak memberikan hasil yang memuaskan.

“Prosesnya sudah kita serahkan kepada pihak yang berwajib. Sebelum masuk ke kepolisian, kita sebenarnya sudah mencoba memediasi antara konsumen dan Hanania Travel. Bahkan sudah ada kesepakatan mengenai waktu penyelesaian yang akan dipenuhi oleh pihak Hanania,” jelasnya di Surabaya, Minggu (5/7).

Namun, pada saat jatuh tempo yang telah disepakati bersama, perusahaan tersebut ternyata tidak mampu memenuhi kewajibannya. Kondisi ini membuat proses penyelesaian kemudian dilanjutkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti secara hukum.

“Ternyata pada tanggal yang ditentukan, mereka tidak sanggup menunaikan kewajibannya, sehingga akhirnya diserahkan kepada tim penegak hukum dari kepolisian. Kami akan terus mengawal proses ini dan berupaya agar tidak ada lagi kasus serupa yang terulang di masa mendatang,” tegas Gus Irfan, sapaan akrabnya.

Gus Irfan juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau setiap perkembangan kasus ini. Selain itu, pengawasan terhadap seluruh penyelenggara perjalanan ibadah juga akan diperketat guna menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan hak-hak jemaah tetap terlindungi dengan baik ke depannya. (ahm)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait