Oleh: Dr. Tahegga Primananda Alfath, SH., M.H. Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sidoarjo
DILEMA penyidik dalam perkara korupsi hari ini bukan sekadar soal tafsir hukum, tetapi benturan nyata antara tuntutan konstitusi dan keterbatasan kapasitas di lapangan. Penyidik dituntut membuktikan kerugian negara secara sah dan akurat. Namun, ketika audit harus menunggu antrean panjang di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sementara tenggat penyidikan terus berjalan, perkara bisa terancam mandek.
Menunggu BPK berisiko melewati batas waktu, tetapi memakai lembaga lain juga menimbulkan ketidakpastian hukum. Jika seluruh perkara korupsi harus bergantung pada satu pintu audit sementara kapasitas auditor terbatas, penegakan hukum dapat melambat secara nasional. Maka, dampaknya bukan hanya administratif, yaitu perkara bisa dihentikan, tersangka hidup dalam ketidakpastian, dan keadilan publik tertunda. Hal tersebut menjadi alasan pragmatism munculnya Surat Edaran Kejaksaan Agung Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 yang dipahami sebagai katup penyelamat agar proses hukum tidak lumpuh.
Sebagai alasan normatif, Kejaksaan Agung tetap berpegang pada Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa pembuktian kerugian negara tidak hanya terbatas pada BPK, tetapi juga bisa melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau yang sering dikenal Inspektorat, bahkan Akuntan Publik. Kejaksaan Agung beralasan bahwa dengan tetap membuka ruang penggunaan audit, pemberantasan korupsi tidak lumpuh hanya karena keterbatasan kapasitas audit BPK. Dengan antrean audit yang panjang dan tenggat penyidikan yang ketat, fleksibilitas dianggap sebagai kebutuhan praktis untuk menjaga efektivitas penegakan hukum.
Surat edaran tersebut diterbitkan Pasca Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa BPK merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menetapkan kerugian negara, demi menciptakan kepastian hukum dan menghindari disparitas hasil audit. Paradigma ini menempatkan sentralisasi kewenangan sebagai cara menjaga standar kebenaran hukum yang terukur, konsisten, dan tidak multitafsir. Mahkamah Konstitusi sebenarnya sedang menjalankan misi mulia, yaitu menghapus adanya “relativisme angka”. Selama ini, sering diperlihatkan angka kerugian negara yang berbeda-beda tergantung lembaga mana yang menghitungnya. Di sinilah Mahkamah Konstitusi ingin mengakhiri ketidakpastian itu dengan menegaskan bahwa BPK adalah pemegang mandat tunggal berdasarkan Pasal 23E Undang-Undang Dasara Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh: Dr. Tahegga Primananda Alfath, SH., M.H. Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sidoarjo
DILEMA penyidik dalam perkara korupsi hari ini bukan sekadar soal tafsir hukum, tetapi benturan nyata antara tuntutan konstitusi dan keterbatasan kapasitas di lapangan. Penyidik dituntut membuktikan kerugian negara secara sah dan akurat. Namun, ketika audit harus menunggu antrean panjang di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sementara tenggat penyidikan terus berjalan, perkara bisa terancam mandek.
Menunggu BPK berisiko melewati batas waktu, tetapi memakai lembaga lain juga menimbulkan ketidakpastian hukum. Jika seluruh perkara korupsi harus bergantung pada satu pintu audit sementara kapasitas auditor terbatas, penegakan hukum dapat melambat secara nasional. Maka, dampaknya bukan hanya administratif, yaitu perkara bisa dihentikan, tersangka hidup dalam ketidakpastian, dan keadilan publik tertunda. Hal tersebut menjadi alasan pragmatism munculnya Surat Edaran Kejaksaan Agung Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 yang dipahami sebagai katup penyelamat agar proses hukum tidak lumpuh.
Sebagai alasan normatif, Kejaksaan Agung tetap berpegang pada Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa pembuktian kerugian negara tidak hanya terbatas pada BPK, tetapi juga bisa melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau yang sering dikenal Inspektorat, bahkan Akuntan Publik. Kejaksaan Agung beralasan bahwa dengan tetap membuka ruang penggunaan audit, pemberantasan korupsi tidak lumpuh hanya karena keterbatasan kapasitas audit BPK. Dengan antrean audit yang panjang dan tenggat penyidikan yang ketat, fleksibilitas dianggap sebagai kebutuhan praktis untuk menjaga efektivitas penegakan hukum.
Surat edaran tersebut diterbitkan Pasca Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa BPK merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menetapkan kerugian negara, demi menciptakan kepastian hukum dan menghindari disparitas hasil audit. Paradigma ini menempatkan sentralisasi kewenangan sebagai cara menjaga standar kebenaran hukum yang terukur, konsisten, dan tidak multitafsir. Mahkamah Konstitusi sebenarnya sedang menjalankan misi mulia, yaitu menghapus adanya “relativisme angka”. Selama ini, sering diperlihatkan angka kerugian negara yang berbeda-beda tergantung lembaga mana yang menghitungnya. Di sinilah Mahkamah Konstitusi ingin mengakhiri ketidakpastian itu dengan menegaskan bahwa BPK adalah pemegang mandat tunggal berdasarkan Pasal 23E Undang-Undang Dasara Negara Republik Indonesia Tahun 1945.