14 April 2026, 23:11 PM WIB

Empat Pelaku Vandalisme di Viaduk Gubeng Surabaya Jalani Sanksi Sosial di Liponsos Keputih

spot_img

METROTODAY, SURABAYA – Empat pemuda yang terjaring dalam aksi vandalisme di kawasan Viaduk Gubeng kini menjalani sanksi sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Achmad Zaini, menyatakan bahwa pemberian sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus menumbuhkan rasa empati bagi para pelaku yang mayoritas masih berusia muda.

“Iya, anak-anak tersebut sudah kami tempatkan di Liponsos. Aksi sosialnya berupa membantu bersih-bersih dan melayani teman-teman Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang sedang menjalani perawatan di sana,” ujar Achmad Zaini, Selasa (14/4).

Keempat pelaku tersebut adalah MRA, 20, DRY, 21, NRF, 20, dan ABA ,20, Mayoritas dari mereka berdomisili di wilayah Surabaya Utara dan diamankan oleh petugas kepolisian setelah adanya laporan dari masyarakat Minggu (12/4).

WhatsApp Image 2026-04-14 at 09.34.08 (1)
Satpol PP meminta masyarakat untuk turut serta melaporkan ke petugas apabila melihat aksi vandalisme guna dilakukan penindakan. (Foto: Istimewa)

Selain menjalani sanksi sosial, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi atau ponsel dan kendaraan roda dua milik para pelaku sebagai bagian dari proses pendataan.

Zaini menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap aksi vandalisme yang merusak keindahan kota, terutama di kawasan ikonik seperti Gubeng yang tercatat sudah dua kali menjadi sasaran aksi tersebut.

Oleh karena itu, sebagai langkah antisipasi, pihaknya meminta masyarakat untuk turut serta melaporkan ke petugas apabila melihat aksi serupa terjadi.

“Kami sangat membutuhkan partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi. Selain itu, kami memiliki tim ‘Pasiliran Rembulan’ yang terdiri dari lintas instansi yaitu, Satpol PP, BPBD, Damkar, hingga TNI/Polri yang rutin berpatroli setiap hari,” tegasnya.

Selain hukuman fisik di Liponsos, para pelaku juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pemerintah Kota Surabaya juga akan melakukan pemantauan di lokasi tempat tinggal mereka masing-masing.

“Kami pantau juga melalui CCTV. Jika ada pergerakan mencurigakan di titik-titik rawan, petugas akan langsung meluncur ke lokasi,” tutur Zaini.

Usai menjalani sanksi sosial di Liponsos, para pelaku diperbolehkan pulang setelah dipastikan ada penjaminan dari pihak keluarga masing-masing.

“Kami berharap melalui sanksi melayani warga rentan ini, para pemuda tersebut dapat lebih menghargai fasilitas umum dan mematuhi ketertiban kota,” pungkasnya. (ahm)

spot_img

METROTODAY, SURABAYA – Empat pemuda yang terjaring dalam aksi vandalisme di kawasan Viaduk Gubeng kini menjalani sanksi sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Achmad Zaini, menyatakan bahwa pemberian sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus menumbuhkan rasa empati bagi para pelaku yang mayoritas masih berusia muda.

“Iya, anak-anak tersebut sudah kami tempatkan di Liponsos. Aksi sosialnya berupa membantu bersih-bersih dan melayani teman-teman Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang sedang menjalani perawatan di sana,” ujar Achmad Zaini, Selasa (14/4).

Keempat pelaku tersebut adalah MRA, 20, DRY, 21, NRF, 20, dan ABA ,20, Mayoritas dari mereka berdomisili di wilayah Surabaya Utara dan diamankan oleh petugas kepolisian setelah adanya laporan dari masyarakat Minggu (12/4).

WhatsApp Image 2026-04-14 at 09.34.08 (1)
Satpol PP meminta masyarakat untuk turut serta melaporkan ke petugas apabila melihat aksi vandalisme guna dilakukan penindakan. (Foto: Istimewa)

Selain menjalani sanksi sosial, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi atau ponsel dan kendaraan roda dua milik para pelaku sebagai bagian dari proses pendataan.

Zaini menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap aksi vandalisme yang merusak keindahan kota, terutama di kawasan ikonik seperti Gubeng yang tercatat sudah dua kali menjadi sasaran aksi tersebut.

Oleh karena itu, sebagai langkah antisipasi, pihaknya meminta masyarakat untuk turut serta melaporkan ke petugas apabila melihat aksi serupa terjadi.

“Kami sangat membutuhkan partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi. Selain itu, kami memiliki tim ‘Pasiliran Rembulan’ yang terdiri dari lintas instansi yaitu, Satpol PP, BPBD, Damkar, hingga TNI/Polri yang rutin berpatroli setiap hari,” tegasnya.

Selain hukuman fisik di Liponsos, para pelaku juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pemerintah Kota Surabaya juga akan melakukan pemantauan di lokasi tempat tinggal mereka masing-masing.

“Kami pantau juga melalui CCTV. Jika ada pergerakan mencurigakan di titik-titik rawan, petugas akan langsung meluncur ke lokasi,” tutur Zaini.

Usai menjalani sanksi sosial di Liponsos, para pelaku diperbolehkan pulang setelah dipastikan ada penjaminan dari pihak keluarga masing-masing.

“Kami berharap melalui sanksi melayani warga rentan ini, para pemuda tersebut dapat lebih menghargai fasilitas umum dan mematuhi ketertiban kota,” pungkasnya. (ahm)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait