KPK Serahkan Aset Rampasan Rp1,6 Miliar ke BPN Jatim Bersamaan Penyerahan 13 Sertifikat Tanah Wakaf

METROTODAY, SURABAYA – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur menerima penyerahan aset rampasan negara hasil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus menyerahkan secara simbolis 13 sertifikat tanah wakaf, Selasa (23/6) di kantor Pertanahan Kota Surabaya II, Medokan Semampir, Surabaya.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari pengembalian aset negara agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum.

“Aset yang diserahterimakan berupa tanah dengan nilai taksiran kurang lebih Rp 1,6 miliar dan sudah ada bangunan di atasnya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa KPK akan melakukan pemantauan berkala untuk memastikan aset tersebut dikelola sesuai aturan.

“Kami punya mekanisme monitoring. Nanti akan dipastikan aset sudah dibaliknamakan menjadi Barang Milik Negara di bawah Kementerian ATR/BPN, khususnya Kantah Probolinggo, serta dimanfaatkan sesuai tujuan awal permohonan,” tegasnya.

Terkait asal-usul aset tersebut, perwakilan KPK membenarkan bahwa barang rampasan ini berasal dari perkara tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Jawa Timur, Muhammad Naim, menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat wakaf hari ini merupakan bagian dari program legalisasi aset keagamaan.

“Yang diserahkan secara simbolis hari ini tersebar di beberapa wilayah, dua di antaranya berada di Surabaya, berupa tanah untuk masjid, musala, dan sarana keagamaan lainnya. Secara keseluruhan, target tahun 2026 ini kami telah melegalkan lebih dari 18.000 bidang tanah wakaf yang tersebar di seluruh Jawa Timur,” paparnya.

Terkait kerja sama kedua lembaga, perwakilan KPK menyatakan sinergi berjalan sangat erat, baik dalam hal penelusuran data aset maupun pengelolaan hasil rampasan.

METROTODAY, SURABAYA – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur menerima penyerahan aset rampasan negara hasil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus menyerahkan secara simbolis 13 sertifikat tanah wakaf, Selasa (23/6) di kantor Pertanahan Kota Surabaya II, Medokan Semampir, Surabaya.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari pengembalian aset negara agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum.

“Aset yang diserahterimakan berupa tanah dengan nilai taksiran kurang lebih Rp 1,6 miliar dan sudah ada bangunan di atasnya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa KPK akan melakukan pemantauan berkala untuk memastikan aset tersebut dikelola sesuai aturan.

“Kami punya mekanisme monitoring. Nanti akan dipastikan aset sudah dibaliknamakan menjadi Barang Milik Negara di bawah Kementerian ATR/BPN, khususnya Kantah Probolinggo, serta dimanfaatkan sesuai tujuan awal permohonan,” tegasnya.

Terkait asal-usul aset tersebut, perwakilan KPK membenarkan bahwa barang rampasan ini berasal dari perkara tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Jawa Timur, Muhammad Naim, menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat wakaf hari ini merupakan bagian dari program legalisasi aset keagamaan.

“Yang diserahkan secara simbolis hari ini tersebar di beberapa wilayah, dua di antaranya berada di Surabaya, berupa tanah untuk masjid, musala, dan sarana keagamaan lainnya. Secara keseluruhan, target tahun 2026 ini kami telah melegalkan lebih dari 18.000 bidang tanah wakaf yang tersebar di seluruh Jawa Timur,” paparnya.

Terkait kerja sama kedua lembaga, perwakilan KPK menyatakan sinergi berjalan sangat erat, baik dalam hal penelusuran data aset maupun pengelolaan hasil rampasan.

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait