METROTODAY, SIDOARJO – Mafia tanah memiliki seribu cara untuk menguasai tanah. Modusnya kian beragam. Tinggal kita sebagai pemilik tanah harus mewaspadai varian cara-cara licik tersebut.
Salah satu skema yang mulai sering muncul adalah penerbitan sertifikat pengganti dengan dasar laporan kehilangan palsu. Modus yang satu ini sebenarnya sederhana saja. Namun, dampaknya bisa serius. Tanah yang sebenarnya telah memiliki pemilik sah, tiba-tiba muncul dengan sertifikat baru. Bahkan, terlihat seperti legal.
Kasus semacam itu bahkan pernah diuji di pengadilan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Berdasar Putusan Mahkamah Agung Nomor 184 K/TUN/2019, hakim memutuskan untuk membatalkan sertifikat pengganti yang diterbitkan oleh kantor pertanahan. Penyebabnya, terungkap bahwa permohonannya didasari laporan kehilangan yang tidak benar.
Pengurusan sertifikat tanah memang bisa bermula dari laporan kehilangan. Laporan tersebut sebagai salah satu syarat adminsitratif. Hal ini bisa dilakukan agar pemilik tidak kehilangan hak atas tanah. Namun demikian, celah inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh mafia tanah.
Setelah laporan kehilangan dibuat, pelaku kemudian mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti. ”Mafia tanah lantas mengklaim dirinya sebagai pemilik tanah,” kata Advokat dari Deeantara Law Firm Haridian Wahyudi.

Dalam banyak kasus, sertifikat asli sebenarnya tidak hilang sama sekali. ”Sertifikat asli masih berada di tangan pemilik sah atau bahkan sedang digunakan sebagai jaminan di bank,” lanjut Haridian.
Sertifikat Baru, Konflik Baru
Ketika sertifikat pengganti sudah terbit, masalah baru pun muncul. Betapa tidak, sertifikat pemilik asli dan sertifikat yang dimiliki mafia tanah sama-sama memiliki kekuatan hukum. Pelaku kemudian dapat menggunakan sertifikat pengganti itu untuk berbagai transaksi, mulai dari menjual tanah hingga mengagunkannya ke lembaga keuangan.
Bahkan, dalam kondisi tertentu, mafia tanah berani menguasai secara fisik lahan tersebut. Korban biasanya baru mengetahui masalah ketika hendak menjual tanahnya atau melakukan pengecekan di kantor pertanahan. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata sudah ada sertifikat lain yang tercatat untuk bidang tanah yang sama. Konflik pun tidak terhindarkan.
Terbongkar di Pengadilan
Situasi itulah yang akhirnya sampai ke meja hijau dalam perkara yang diputus oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 184 K/TUN/2019. Dalam perkara tersebut, penggugat merupakan pemilik sah tanah yang memegang sertifikat asli. Namun, secara mengejutkan, muncul sertifikat pengganti yang diterbitkan atas permohonan pihak lain.
Setelah ditelusuri, pemilik tanah yang asli menemukan fakta bahwa sertifikat pengganti itu diterbitkan berdasarkan laporan kehilangan yang ternyata tidak benar. Penggugat kemudian menggugat keputusan administrasi tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dalam persidangan terungkap bahwa proses penerbitan sertifikat pengganti tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya. Sertifikat asli ternyata masih ada dan tidak pernah hilang.
Majelis hakim akhirnya menyatakan bahwa penerbitan sertifikat pengganti tersebut mengandung cacat hukum administrasi. Cacat yang dimaksudkan adalalah adanya ketidakberesan pada prosedur, materiil, dan substansi. Berdasar alasan itu, sertifikat pengganti yang terbit dinyatakan batal.
Pentingnya Pengawasan Pemilik Tanah
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih aktif mengawasi status tanah yang dimiliki. Pemilik tanah sebaiknya tidak hanya menyimpan sertifikat dengan baik, tetapi juga secara berkala mengecek data tanah di kantor pertanahan.
Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada perubahan data atau penerbitan dokumen baru yang mencurigakan. Selain itu, masyarakat juga disarankan segera melaporkan jika mengetahui adanya upaya penguasaan tanah secara tidak sah. Jika sudah terjadi penerbitan sertifikat pengganti yang bermasalah, pemilik tanah dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan keputusan administrasi tersebut. (*)


