Mafia tanah memiliki seribu cara untuk menguasai tanah. Modusnya kian beragam. Tinggal kita sebagai pemilik tanah harus mewaspadai varian cara-cara licik tersebut.
Upaya penguasaan tanah oleh mafia tanah tidak sekadar dengan mengutak-atik dokumen administrasi pertanahan. Apabila pemilik tanah yang sah tidak segera tunduk, ada upaya penekanan hukum yang bisa dilakukan.