Sejak 2025, Dinsos Surabaya Terima 42 Orang Penerima Restorative Justice dari Kejari Surabaya

METROTODAY, SURABAYA – Mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif yang dijalankan Kejaksaan Negeri Surabaya mendapat dukungan dari Pemerintah Kota Surabaya melalui penerapan sanksi kerja sosial dan pembinaan.

Terduga pelaku yang perkaranya diselesaikan melalui jalur RJ ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Lingkungan Pondok Sosial (UPTD Liponsos) Keputih di bawah pengawasan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya.

Di sana, mereka terlibat dalam kegiatan operasional sekaligus dibekali keterampilan untuk kembali berintegrasi di masyarakat.

Kadinsos Kota Surabaya, Antiek Sugijarti mengatakan pihaknya mulai menerima penempatan peserta program RJ dari Kejari Surabaya sejak tahun 2025.

“Jadi kami menerima penitipan berkaitan dengan kegiatan RJ ini mulai dari tahun 2025. Tahun 2025 yang kami terima itu sebanyak 25 orang. 25 orang ini semuanya laki‑laki,” kata Antiek, Sabtu (24/10).

Penerimaan pada 2025 dilakukan dalam tiga gelombang 11 orang, 30 Agustus, 6 orang pada 6 November, dan 8 orang pada 25 November.

Sementara sepanjang 2026, Dinsos Surabaya telah menerima 17 peserta RJ yang terdiri dari 16 laki‑laki dan 1 perempuan. Khusus peserta perempuan, penyesuaian kegiatan dilakukan mengingat kondisi kesehatannya.

“Nah, khusus yang satu perempuan ini, kebetulan yang bersangkutan itu dalam kondisi hamil. Jadi kami proses sanksi yang kami berikan juga disesuaikan,” tuturnya.

Selama menjalani sanksi sosial, para peserta membantu berbagai pekerjaan operasional Liponsos Keputih, termasuk mendukung kebutuhan klien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Kegiatannya meliputi membantu memandikan klien, menyiapkan serta membagikan makanan, mencuci dan menjemur pakaian, membersihkan area barak, hingga mendampingi senam pagi.

“Jadi rata‑rata mereka melakukan kegiatan sosial di kami dengan membantu melakukan kegiatan di Liponsos mulai dari membantu memandikan klien yang ODGJ,” terang Antiek.

Masa sanksi kerja sosial berlangsung selama tiga hari, dengan durasi aktivitas dua jam pada pagi, siang, dan malam hari. Para peserta juga tinggal di fasilitas Liponsos selama menjalani program.

“Mereka ada tinggal bersama kami di Liponsos. Tadi di antaranya selain membantu cuci piring, juga membagikan makan dan juga kue,” jelasnya.

Di sela‑sela pekerjaan sosial, peserta mengikuti pembinaan mental dan kerohanian melalui kegiatan keagamaan.

“Kemudian bahwa di sela‑sela itu mereka juga mengikuti kegiatan keagamaan, salat, juga melakukan aktivitas di sana,” ujarnya.

Selain sanksi sosial dan pembinaan kerohanian, peserta mendapatkan pembekalan keterampilan melalui kerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya.

Mereka dilibatkan dalam fasilitas pemberdayaan Liponsos seperti usaha cuci motor serta penjualan kopi dan teh.

“Di sana (Liponsos) juga ada tempat pemberdayaan bagi para penghuni, seperti bikin jualan kopi, teh dan sebagainya. Jadi mereka juga kita libatkan di sana,” ungkap Antiek.

Ia menambahkan seluruh rangkaian kegiatan diatur dalam jadwal pembinaan khusus peserta RJ. “Jadi kami membuatkan jadwal untuk aktivitas mereka selama dipekerjakan secara sosial di lingkungan Liponsos,” jelasnya.

Setelah masa sanksi selesai, Dinsos Surabaya melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan dan aparatur kelurahan tempat peserta tinggal untuk menyampaikan berakhirnya masa pembinaan serta mendukung pemantauan pasca‑program.

“Setelah waktunya selesai, maka kami juga akan menyampaikan kepada teman‑teman di Kejaksaan. Kemudian kami tentunya mengkomunikasikan dengan teman‑teman di wilayah kelurahan yang bersangkutan tinggal,” pungkasnya. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif yang dijalankan Kejaksaan Negeri Surabaya mendapat dukungan dari Pemerintah Kota Surabaya melalui penerapan sanksi kerja sosial dan pembinaan.

Terduga pelaku yang perkaranya diselesaikan melalui jalur RJ ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Lingkungan Pondok Sosial (UPTD Liponsos) Keputih di bawah pengawasan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya.

Di sana, mereka terlibat dalam kegiatan operasional sekaligus dibekali keterampilan untuk kembali berintegrasi di masyarakat.

Kadinsos Kota Surabaya, Antiek Sugijarti mengatakan pihaknya mulai menerima penempatan peserta program RJ dari Kejari Surabaya sejak tahun 2025.

“Jadi kami menerima penitipan berkaitan dengan kegiatan RJ ini mulai dari tahun 2025. Tahun 2025 yang kami terima itu sebanyak 25 orang. 25 orang ini semuanya laki‑laki,” kata Antiek, Sabtu (24/10).

Penerimaan pada 2025 dilakukan dalam tiga gelombang 11 orang, 30 Agustus, 6 orang pada 6 November, dan 8 orang pada 25 November.

Sementara sepanjang 2026, Dinsos Surabaya telah menerima 17 peserta RJ yang terdiri dari 16 laki‑laki dan 1 perempuan. Khusus peserta perempuan, penyesuaian kegiatan dilakukan mengingat kondisi kesehatannya.

“Nah, khusus yang satu perempuan ini, kebetulan yang bersangkutan itu dalam kondisi hamil. Jadi kami proses sanksi yang kami berikan juga disesuaikan,” tuturnya.

Selama menjalani sanksi sosial, para peserta membantu berbagai pekerjaan operasional Liponsos Keputih, termasuk mendukung kebutuhan klien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Kegiatannya meliputi membantu memandikan klien, menyiapkan serta membagikan makanan, mencuci dan menjemur pakaian, membersihkan area barak, hingga mendampingi senam pagi.

“Jadi rata‑rata mereka melakukan kegiatan sosial di kami dengan membantu melakukan kegiatan di Liponsos mulai dari membantu memandikan klien yang ODGJ,” terang Antiek.

Masa sanksi kerja sosial berlangsung selama tiga hari, dengan durasi aktivitas dua jam pada pagi, siang, dan malam hari. Para peserta juga tinggal di fasilitas Liponsos selama menjalani program.

“Mereka ada tinggal bersama kami di Liponsos. Tadi di antaranya selain membantu cuci piring, juga membagikan makan dan juga kue,” jelasnya.

Di sela‑sela pekerjaan sosial, peserta mengikuti pembinaan mental dan kerohanian melalui kegiatan keagamaan.

“Kemudian bahwa di sela‑sela itu mereka juga mengikuti kegiatan keagamaan, salat, juga melakukan aktivitas di sana,” ujarnya.

Selain sanksi sosial dan pembinaan kerohanian, peserta mendapatkan pembekalan keterampilan melalui kerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya.

Mereka dilibatkan dalam fasilitas pemberdayaan Liponsos seperti usaha cuci motor serta penjualan kopi dan teh.

“Di sana (Liponsos) juga ada tempat pemberdayaan bagi para penghuni, seperti bikin jualan kopi, teh dan sebagainya. Jadi mereka juga kita libatkan di sana,” ungkap Antiek.

Ia menambahkan seluruh rangkaian kegiatan diatur dalam jadwal pembinaan khusus peserta RJ. “Jadi kami membuatkan jadwal untuk aktivitas mereka selama dipekerjakan secara sosial di lingkungan Liponsos,” jelasnya.

Setelah masa sanksi selesai, Dinsos Surabaya melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan dan aparatur kelurahan tempat peserta tinggal untuk menyampaikan berakhirnya masa pembinaan serta mendukung pemantauan pasca‑program.

“Setelah waktunya selesai, maka kami juga akan menyampaikan kepada teman‑teman di Kejaksaan. Kemudian kami tentunya mengkomunikasikan dengan teman‑teman di wilayah kelurahan yang bersangkutan tinggal,” pungkasnya. (ahm)

Ikuti Kami Untuk mendapatkan Berita menarik MetroToday
Google News

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait