Mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif yang dijalankan Kejaksaan Negeri Surabaya mendapat dukungan dari Pemerintah Kota Surabaya melalui penerapan sanksi kerja sosial dan pembinaan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengamankan lahan milik Pemkot Surabaya seluas 5.500 meter persegi di Jalan Ngagel Timur, Kecamatan Gubeng, Surabaya.