Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan uji materiil tersebut untuk seluruhnya.
Mahkamah menilai dalil pemohon yang menyebut adanya pelanggaran hak konstitusional dan ketidakpastian hukum tidak beralasan secara hukum.
Dengan adanya putusan ini, pemerintah memiliki keleluasaan waktu untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan ekosistem di IKN sebelum benar-benar memindahkan pusat pemerintahan secara resmi melalui Keppres.
Bagi warga Jakarta, putusan ini memberikan kepastian bahwa segala administrasi pemerintahan dan legalitas tindakan negara yang dilakukan di Jakarta tetap sah dan konstitusional.
Jakarta, meski sedang bersiap menanggalkan mahkotanya, tetaplah sang Ibu Kota hingga pena Presiden menyentuh lembaran Keppres pemindahan di masa mendatang. (red/MT)
Anggota Komisi X DPR RI sekaligus pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Prasetyo mengunjungi Gedung DPRD…
Mochammad Fadillah Akbar, mahasiswa Program Studi Pendidikan Khusus, Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Surabaya…
Ada cara berbeda untuk merayakan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Surabaya. Pemerintah…
Warga dikejutkan adanya jenazah yang mengapung di perairan bawah Jembatan Suramadu, kawasan Tambak Wedi Lama,…
Situasi darurat bisa datang tiba-tiba. Dalam waktu singkat, relawan dapat menghadapi beragam kondisi korban, lokasi…
Wali Kota Surabaya sekaligus Ketua Ikatan Alumni ITS (IKA ITS), Eri Cahyadi, mengingatkan ribuan mahasiswa…
This website uses cookies.