Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan uji materiil tersebut untuk seluruhnya.
Mahkamah menilai dalil pemohon yang menyebut adanya pelanggaran hak konstitusional dan ketidakpastian hukum tidak beralasan secara hukum.
Dengan adanya putusan ini, pemerintah memiliki keleluasaan waktu untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan ekosistem di IKN sebelum benar-benar memindahkan pusat pemerintahan secara resmi melalui Keppres.
Bagi warga Jakarta, putusan ini memberikan kepastian bahwa segala administrasi pemerintahan dan legalitas tindakan negara yang dilakukan di Jakarta tetap sah dan konstitusional.
Jakarta, meski sedang bersiap menanggalkan mahkotanya, tetaplah sang Ibu Kota hingga pena Presiden menyentuh lembaran Keppres pemindahan di masa mendatang. (red/MT)
Timnas Prancis harus menghadapi laga terakhir Grup I Piala Dunia 2026 melawan Norwegia tanpa kehadiran…
Ketika Piala Dunia 2026 berlangsung di Amerika Serikat, Los Angeles dipastikan menjadi salah satu kota…
Belanda memastikan diri melaju ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 sebagai Juara Grup F…
Jepang harus puas berbagi angka1-1 dengan Swedia pada laga terakhir Grup F Piala Dunia 2026…
Timnas Pantai Gading akhirnya memecahkan kutukan panjang mereka di panggung Piala Dunia. Les Elephants (julukan…
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Optimalisasi…
This website uses cookies.