Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan uji materiil tersebut untuk seluruhnya.
Mahkamah menilai dalil pemohon yang menyebut adanya pelanggaran hak konstitusional dan ketidakpastian hukum tidak beralasan secara hukum.
Dengan adanya putusan ini, pemerintah memiliki keleluasaan waktu untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan ekosistem di IKN sebelum benar-benar memindahkan pusat pemerintahan secara resmi melalui Keppres.
Bagi warga Jakarta, putusan ini memberikan kepastian bahwa segala administrasi pemerintahan dan legalitas tindakan negara yang dilakukan di Jakarta tetap sah dan konstitusional.
Jakarta, meski sedang bersiap menanggalkan mahkotanya, tetaplah sang Ibu Kota hingga pena Presiden menyentuh lembaran Keppres pemindahan di masa mendatang. (red/MT)
Insiden dugaan keracunan makanan yang menimpa ratusan siswa usai mengonsumsi menu Program Makan Bergizi Gratis…
Potensi pasar otomotif Jawa Timur masih menarik perhatian produsen kendaraan asal Korea Selatan, KIA. PT…
Kasus dugaan keracunan massal menimpa ratusan siswa tingkat SD hingga SMP di wilayah Kelurahan Tembok…
Kasus dugaan keracunan makanan massal menimpa ratusan siswa tingkat SD dan SMP di wilayah Kelurahan…
Pemkab Sidoarjo terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui program Beasiswa Pemkab Sidoarjo Tahun…
Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia, Firdaus, didampingi Sekretaris Jenderal Makali Kumar, menyatakan dukungannya terhadap…
This website uses cookies.