Namun, secara operasional dan kedudukan hukum saat ini, Jakarta tetap memegang kendali.
“Secara legal dan politik Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai ibu kota negara, namun proses pemindahan masih menunggu keputusan presiden. Selama Keppres belum ditetapkan, ibu kota negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” tegas Adies Kadir dalam sidang yang dipantau melalui kanal YouTube MK.
Mahkamah menekankan bahwa Pasal 39 ayat (1) UU IKN merupakan jembatan hukum (legal bridge) yang sengaja diciptakan agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan.
Artinya, fungsi, peran, dan kedudukan ibu kota tidak serta-merta hilang hanya karena sebuah undang-undang baru (UU DKJ) lahir.
Salah satu poin krusial dalam putusan ini adalah penjelasan mengenai kapan UU DKJ benar-benar berlaku efektif.
MK menggarisbawahi Pasal 73 UU Nomor 2/2024 yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut baru mulai berlaku sejak Keppres pemindahan ibu kota ditetapkan.
Hal ini sejalan dengan Pasal 87 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Aturan tersebut memungkinkan sebuah undang-undang mulai berlaku pada tanggal yang ditentukan secara khusus di dalam pasal-pasalnya sendiri.
“Pengertian ‘berlaku’ dalam konteks ini memiliki kekuatan mengikat secara substansi materi pemindahan adalah ketika Keppres ditetapkan oleh Presiden,” tambah Adies.
Aksi demo yang digelar sekelompok massa di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (26/6), berakhir…
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendorong terwujudnya integrasi layanan kesehatan melalui sistem Satu Data Kesehatan…
Sebanyak 34.457 jemaah haji telah tiba di tanah air melalui Debarkasi Surabaya. Proses kepulangan yang…
Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya secara resmi telah menuntaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang…
Amerika Serikat menutup fase grup Piala Dunia 2026 dengan kekalahan dramatis 2-3 dari Turki dalam…
Paraguay dan Australia menutup perjuangan mereka di Grup D Piala Dunia 2026 dengan hasil imbang…
This website uses cookies.