Jamaah Haji Debarkasi Surabaya yang Wafat di Pesawat Dapat Santunan dari Maskapai Saudi Airlines dan Kemenhaj

METROTODAY, SURABAYA – Seorang jemaah haji asal Malang yang tergabung dalam kloter 12 Debarkasi Surabaya wafat saat perjalanan pulang ke tanah air.

Jemaah bernama Heri Widianto, 69, wafat sekitar 30 menit sebelum pesawat Saudi Arabia Airlines yang mengangkutnya dari Bandara King Abdulziz Jeddah mendarat di Bandara Internasional Juanda, Kamis (4/6) siang, akibat penyakit jantung dan hipertensi.

Sebagai bentuk perlindungan, ahli waris berhak menerima santunan asuransi baik dari pihak maskapai maupun Kementerian Haji dan Umrah.

Manajer Operasional Saudi Arabia Airlines, Yusuf Rahmani, menjelaskan bahwa pihak maskapai menyiapkan santunan asuransi khusus bagi jemaah yang wafat selama berada di dalam pesawat. Nilai perlindungan tersebut mencapai Rp 150 juta.

“Jadi, bagi penumpang jemaah haji yang wafat selama perjalanan, baik itu pemberangkatan maupun pemulangan di atas pesawat, kami akan menyiapkan asuransi untuk ahli waris. Itu insyaallah tahun ini juga sama, sebesar Rp150 juta per jemaah,” ungkap Yusuf, Sabtu (6/6).

Ia menegaskan santunan ini memiliki ketentuan khusus, yaitu hanya berlaku jika jemaah dinyatakan wafat saat berada di dalam pesawat. Kasus kematian di luar kondisi tersebut tidak masuk dalam cakupan perlindungan maskapai.

“Jemaah yang berhak mendapatkan asuransi itu memang jemaah yang meninggal selama perjalanan di dalam pesawat. Bagi jemaah yang meninggalnya selama perjalanan dari Bandara Juanda ke Asrama Haji, ataupun saat dirujuk ke Rumah Sakit Haji Sukolilo kemudian meninggal, maka tidak mendapatkan extra cover dari pihak maskapai,” tegasnya.

Mengenai mekanisme pencairan, Yusuf menjelaskan prosesnya akan selesai paling lambat satu bulan setelah seluruh rombongan jemaah haji tiba di tanah air. Penyerahan dana harus diambil langsung oleh ahli waris yang sah dan tidak dapat diwakilkan.

“Nanti yang berhak mengambil extra cover yaitu ahli waris, tidak boleh diwakilkan. Baik itu kepada keluarga yang tidak berhak, ataupun dari panitia tidak bisa. Jadi memang harus datang langsung ahli warisnya berdasarkan yang tertera di Kartu Keluarga,” jelasnya.

Santunan tersebut nantinya diserahkan dalam bentuk cek yang dapat dicairkan secara tunai. Pihak maskapai masih menunggu konfirmasi kantor pusat mengenai bank penyalur yang ditetapkan untuk tahun ini.

Sementara itu, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Provinsi Jawa Timur sekaligus Ketua PPIH Debarkasi Surabaya, Mohammad As’adul Anam, menambahkan bahwa selain santunan dari maskapai, ahli waris juga memperoleh bantuan dari pemerintah melalui Kemenhaj.

“Jadi untuk jemaah yang meninggal di pesawat akan mendapatkan extra cover baik dari pihak maskapai maupun dari Kemenhaj. Dari pihak Kemenhaj diberikan sebesar nilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), yakni sekitar Rp 37,5 juta,” ujarnya.

Anam memastikan pihaknya akan memudahkan seluruh proses administrasi agar ahli waris tidak kesulitan mengurus pencairan dana tersebut.

“Untuk pengurusannya, pihak ahli waris tidak usah bingung, semua akan kami bereskan karena surat-surat kelengkapan sudah ada semua pada kami,” tuturnya.

Hingga laporan ini disusun, tercatat sebanyak 49 orang jemaah haji Debarkasi Surabaya meninggal dunia selama menjalankan ibadah. Sebanyak 6.442 orang dari 20 kloter telah tiba dan berkumpul di Asrama Haji Surabaya. Sementara itu, tiga orang jemaah lainnya masih dalam perawatan intensif di rumah sakit Makkah dan Jeddah serta belum dapat pulang bersama dengan kloternya. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Seorang jemaah haji asal Malang yang tergabung dalam kloter 12 Debarkasi Surabaya wafat saat perjalanan pulang ke tanah air.

Jemaah bernama Heri Widianto, 69, wafat sekitar 30 menit sebelum pesawat Saudi Arabia Airlines yang mengangkutnya dari Bandara King Abdulziz Jeddah mendarat di Bandara Internasional Juanda, Kamis (4/6) siang, akibat penyakit jantung dan hipertensi.

Sebagai bentuk perlindungan, ahli waris berhak menerima santunan asuransi baik dari pihak maskapai maupun Kementerian Haji dan Umrah.

Manajer Operasional Saudi Arabia Airlines, Yusuf Rahmani, menjelaskan bahwa pihak maskapai menyiapkan santunan asuransi khusus bagi jemaah yang wafat selama berada di dalam pesawat. Nilai perlindungan tersebut mencapai Rp 150 juta.

“Jadi, bagi penumpang jemaah haji yang wafat selama perjalanan, baik itu pemberangkatan maupun pemulangan di atas pesawat, kami akan menyiapkan asuransi untuk ahli waris. Itu insyaallah tahun ini juga sama, sebesar Rp150 juta per jemaah,” ungkap Yusuf, Sabtu (6/6).

Ia menegaskan santunan ini memiliki ketentuan khusus, yaitu hanya berlaku jika jemaah dinyatakan wafat saat berada di dalam pesawat. Kasus kematian di luar kondisi tersebut tidak masuk dalam cakupan perlindungan maskapai.

“Jemaah yang berhak mendapatkan asuransi itu memang jemaah yang meninggal selama perjalanan di dalam pesawat. Bagi jemaah yang meninggalnya selama perjalanan dari Bandara Juanda ke Asrama Haji, ataupun saat dirujuk ke Rumah Sakit Haji Sukolilo kemudian meninggal, maka tidak mendapatkan extra cover dari pihak maskapai,” tegasnya.

Mengenai mekanisme pencairan, Yusuf menjelaskan prosesnya akan selesai paling lambat satu bulan setelah seluruh rombongan jemaah haji tiba di tanah air. Penyerahan dana harus diambil langsung oleh ahli waris yang sah dan tidak dapat diwakilkan.

“Nanti yang berhak mengambil extra cover yaitu ahli waris, tidak boleh diwakilkan. Baik itu kepada keluarga yang tidak berhak, ataupun dari panitia tidak bisa. Jadi memang harus datang langsung ahli warisnya berdasarkan yang tertera di Kartu Keluarga,” jelasnya.

Santunan tersebut nantinya diserahkan dalam bentuk cek yang dapat dicairkan secara tunai. Pihak maskapai masih menunggu konfirmasi kantor pusat mengenai bank penyalur yang ditetapkan untuk tahun ini.

Sementara itu, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Provinsi Jawa Timur sekaligus Ketua PPIH Debarkasi Surabaya, Mohammad As’adul Anam, menambahkan bahwa selain santunan dari maskapai, ahli waris juga memperoleh bantuan dari pemerintah melalui Kemenhaj.

“Jadi untuk jemaah yang meninggal di pesawat akan mendapatkan extra cover baik dari pihak maskapai maupun dari Kemenhaj. Dari pihak Kemenhaj diberikan sebesar nilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), yakni sekitar Rp 37,5 juta,” ujarnya.

Anam memastikan pihaknya akan memudahkan seluruh proses administrasi agar ahli waris tidak kesulitan mengurus pencairan dana tersebut.

“Untuk pengurusannya, pihak ahli waris tidak usah bingung, semua akan kami bereskan karena surat-surat kelengkapan sudah ada semua pada kami,” tuturnya.

Hingga laporan ini disusun, tercatat sebanyak 49 orang jemaah haji Debarkasi Surabaya meninggal dunia selama menjalankan ibadah. Sebanyak 6.442 orang dari 20 kloter telah tiba dan berkumpul di Asrama Haji Surabaya. Sementara itu, tiga orang jemaah lainnya masih dalam perawatan intensif di rumah sakit Makkah dan Jeddah serta belum dapat pulang bersama dengan kloternya. (ahm)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait