METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan penyelenggaraan parkir di kawasan usaha, meliputi pusat perbelanjaan, restoran, hingga kafe. Langkah ini untuk memastikan pengelolaan legal, tarif transparan, serta perlindungan hak masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Rachmad Basari, menegaskan setiap tempat usaha yang menyediakan fasilitas parkir wajib mengantongi izin penyelenggaraan parkir.
“Izin ini memberikan kepastian bagi masyarakat yang tercantum tarif resmi, pengelola, hingga petugas yang bertugas. Jadi warga tahu berapa harus membayar dan siapa yang bertanggung jawab,” ujar Basari, Senin (20/7).
Tarif yang berlaku bisa berupa sistem flat maupun progresif sesuai persetujuan Pemkot, dan pengelola dilarang memungut biaya di luar ketentuan izin.
Basari menjelaskan penutupan sementara beberapa lokasi parkir belakangan ini murni penegakan aturan, bukan melarang kegiatan usaha.
“Yang ditutup hanya area parkir yang belum izin. Tempat usaha tetap berjalan. Begitu persyaratan lengkap dan izin terbit, parkir bisa kembali beroperasi,” tegasnya.
Pengawasan ini bertujuan mewujudkan tata kelola parkir yang tertib, akuntabel, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jasa parkir di Surabaya. (ahm)
METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan penyelenggaraan parkir di kawasan usaha, meliputi pusat perbelanjaan, restoran, hingga kafe. Langkah ini untuk memastikan pengelolaan legal, tarif transparan, serta perlindungan hak masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Rachmad Basari, menegaskan setiap tempat usaha yang menyediakan fasilitas parkir wajib mengantongi izin penyelenggaraan parkir.
“Izin ini memberikan kepastian bagi masyarakat yang tercantum tarif resmi, pengelola, hingga petugas yang bertugas. Jadi warga tahu berapa harus membayar dan siapa yang bertanggung jawab,” ujar Basari, Senin (20/7).
Tarif yang berlaku bisa berupa sistem flat maupun progresif sesuai persetujuan Pemkot, dan pengelola dilarang memungut biaya di luar ketentuan izin.
Basari menjelaskan penutupan sementara beberapa lokasi parkir belakangan ini murni penegakan aturan, bukan melarang kegiatan usaha.
“Yang ditutup hanya area parkir yang belum izin. Tempat usaha tetap berjalan. Begitu persyaratan lengkap dan izin terbit, parkir bisa kembali beroperasi,” tegasnya.
Pengawasan ini bertujuan mewujudkan tata kelola parkir yang tertib, akuntabel, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jasa parkir di Surabaya. (ahm)