Sementara itu, bagi jemaah yang berpegang pada pandangan bahwa hewan dam boleh disembelih di dalam negeri, pemerintah memberikan kebebasan penuh. Jemaah boleh menyembelih hewan tersebut melalui lembaga amil zakat, yayasan, atau bahkan di kampung halaman masing-masing.
“Oleh karena itu, di surat edaran tentang dam itu, Kemenhaj dengan tegas menyatakan bahwasannya yang percaya dengan fikih harus dipotong di tanah haram, kami persilakan. Tetapi harus melalui jalur legal, melalui Adahi. Itu adalah lembaga formal yang ditunjuk Kerajaan Arab Saudi. Di luar lembaga itu disebut ilegal dam-nya, karena aturan mereka tegas dan kita mendukung aturan tersebut supaya tidak ada kesemrawutan,” tuturnya.
Sedangkan yang percaya bisa dipotong di dalam negeri, Dahnil mempersilahkan untuk melakukan itu. “Kami bebaskan bisa dipotong di mana saja, baik itu di lembaga zakat atau dipotong di kampungnya sendiri-sendiri. Jadi bebas. Yang jelas kami memfasilitasi dan mempersilakan keyakinan fikih masing-masing jemaah haji,” pungkasnya. (ahm)
Kebakaran terjadi di Ruang Operasi Gedung Pusat Pelayanan Jantung Terpadu (PPJT) Lantai 5 RSUD dr…
Pesta demokrasi lokal akan berlangsung di Kabupaten Sidoarjo. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak akan dilakukan…
Bupati Sidoarjo Subandi menunjukkan kepedulian terhadap nasib para pekerja di Kota Delta. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo…
Di tengah kontroversi dan pembubaran agenda pemutaran film Pesta Babi di sejumlah wilayah, Institut Teknologi…
Suasana penuh kehangatan dan semangat persaudaraan lintas agama mewarnai Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil…
Angka kematian jemaah haji tahun ini tercatat mengalami penurunan signifikan dibanding tahun lalu. Hal ini…
This website uses cookies.