Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan tidak akan mencabut surat edaran dam (denda) namun justru akan memperkuat aturan tersebut. Langkah ini diambil untuk mengakomodir berbagai perbedaan
Pelaku pembuangan sampah sembarangan bisa dikenai sanksi denda tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2014 mulai Rp 75 ribu sampai Rp 50 juta, atau hukuman kurungan maksimal 6 bulan.
Komite Disiplin PSSI telah menjatuhkan sanksi denda kepada klub sepak bola Persebaya Surabaya sebesar Rp 200.000.000. Sanksi ini diputuskan pada 28 Mei 2025 menyusul insiden penyalaan flare oleh sejumlah besar penonton