Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak. (Foto: Ahmad/Metrotoday)
METROTODAY, SURABAYA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan tidak akan mencabut surat edaran dam (denda) namun justru akan memperkuat aturan tersebut.
Langkah ini diambil untuk mengakomodir berbagai perbedaan pandangan hukum Islam atau khilafiyah yang berkembang di tengah masyarakat Indonesia.
Hal tersebut disampaikan secara tegas oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak merespons pernyataan salah satu wakil sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta agar surat edaran mengenai dam dicabut.
Menurut Dahnil, sikap pemerintah justru sebaliknya, aturan itu akan diperkuat sebagai bentuk pelayanan dan penghormatan terhadap keyakinan fikih masing-masing jemaah.
“Hari ini kan ada pernyataan dari MUI yang menyatakan bahwasanya Kementerian Haji dan Umrah harus mencabut surat edarannya terkait dengan dam. Malah kami bukan justru akan mencabut, akan memperkuat surat edaran itu,” tegas Wamenhaj Dahnil saat berkunjung di Asrama Haji Surabaya, Sabtu (16/5) lalu.
Menurut Dahnil, Kemenhaj sangat memahami bahwa pemahaman fikih umat Islam, baik di Indonesia maupun dunia, sangat beragam.
Ada pandangan mayoritas ulama yang meyakini dam harus dipotong dan darahnya ditumpahkan langsung di Tanah Suci, karena dalil yang sangat kuat.
Peringatan HUT Kemerdekaan RI sangat monumental bagi seluruh rakyat Indonesia. Minggu malam (16/8/2026), digelar malam…
Bupati Sidoarjo H. Subandi SH MKn memimpin upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan…
Fenomena pendaki yang ingin melakukan upacara 17 Agustus di puncak gunung semakin tinggi. Selain semangat…
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap terduga pelaku pelemparan benda terbakar ke Pos Polisi Lalu…
Duka mendalam menyelimuti warga Desa Liang Deruk, Kecamatan Lambaleda Timur, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara…
Jumlah korban meninggal dunia akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang Nusa Tenggara Timur…
This website uses cookies.