Kegiatan City Tour sebelum Armuzna Dilarang, Kemenhaj Cabut Izin KBIH Probolinggo Pasca Kecelakaan di Jabal Magnet

“Sudah pasti akan dicabut, bahkan kebijakan ini sudah disampaikan secara resmi oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah. Saat ini kita masih dalam tahap penyelesaian dokumen administrasi saja,” tegasnya.

Meskipun izin operasionalnya tidak berlaku lagi, keberlangsungan pembinaan dan pelayanan bagi jemaah yang sudah terdaftar tetap terjamin.

Seluruh proses pendampingan nantinya akan dialihkan kepada lembaga penyelenggara lain yang sudah terakreditasi baik.

“Memang ke depan KBIH tidak boleh beroperasi lagi, namun jemaah yang sudah mendaftar bahkan ada yang sudah menjadi peserta bimbingan sejak tahun 2012 hingga sekarang tetap mendapatkan hak dan pelayanan sebagaimana mestinya. Nantinya mereka akan dititipkan kepada KBIH lain yang resmi dan terpercaya,” ujarnya.

Bagi pengurus yang ingin kembali mendirikan KBIH dengan nama baru, terdapat batasan waktu yang harus dipenuhi.

“Pengajuan izin baru baru dapat dilakukan setelah jangka waktu tiga tahun sejak tanggal pencabutan. Ketentuan ini sama persis dengan kasus serupa yang pernah terjadi di wilayah Malang beberapa waktu lalu,” imbuhnya.

“Sudah pasti akan dicabut, bahkan kebijakan ini sudah disampaikan secara resmi oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah. Saat ini kita masih dalam tahap penyelesaian dokumen administrasi saja,” tegasnya.

Meskipun izin operasionalnya tidak berlaku lagi, keberlangsungan pembinaan dan pelayanan bagi jemaah yang sudah terdaftar tetap terjamin.

Seluruh proses pendampingan nantinya akan dialihkan kepada lembaga penyelenggara lain yang sudah terakreditasi baik.

“Memang ke depan KBIH tidak boleh beroperasi lagi, namun jemaah yang sudah mendaftar bahkan ada yang sudah menjadi peserta bimbingan sejak tahun 2012 hingga sekarang tetap mendapatkan hak dan pelayanan sebagaimana mestinya. Nantinya mereka akan dititipkan kepada KBIH lain yang resmi dan terpercaya,” ujarnya.

Bagi pengurus yang ingin kembali mendirikan KBIH dengan nama baru, terdapat batasan waktu yang harus dipenuhi.

“Pengajuan izin baru baru dapat dilakukan setelah jangka waktu tiga tahun sejak tanggal pencabutan. Ketentuan ini sama persis dengan kasus serupa yang pernah terjadi di wilayah Malang beberapa waktu lalu,” imbuhnya.

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait