Kegiatan City Tour sebelum Armuzna Dilarang, Kemenhaj Cabut Izin KBIH Probolinggo Pasca Kecelakaan di Jabal Magnet
Plt Kakanwil Kemenhaj Jatim, Mohammad Asa'dul Anam saat memberikan keterangan pencabutan KBIH di Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Sabtu (2/5). (Foto: Ahmad/METROTODAY)
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Jawa Timur sekaligus Ketua PPIH Embarkasi Surabaya, Mohammad As’adul Anam menjelaskan bahwa penjatuhan sanksi ini didasarkan pada bukti dan data administrasi yang sudah lengkap dan sah.
Ia menyampaikan bahwa aturan mengenai hal ini sudah berlaku sejak lama.
“Sudah menjadi ketentuan yang berlaku bahwa kegiatan ziarah baik di Kota Suci Madinah maupun Mekah tidak boleh dilaksanakan sebelum rangkaian ibadah utama Armuzna. Namun dalam kasus ini ternyata kegiatan tersebut sudah dilakukan lebih dulu. Oleh karena itu Kementerian Haji dan Umrah telah mengeluarkan peringatan tegas, bahwa bagi yang melanggar maka izin operasionalnya akan dicabut,” tutur Anam.
Kondisi bus jemaah kloter 2 yang tergabung dalam KBIH Nur Haramain Probolinggo saat mengalami kecelakaan di Jabal Magnet, Arab Saudi. (Foto: Istimewa)
Tentu saja pencabutan ini tidak dilakukan secara mendadak, ada tahapan proses serta bukti-bukti yang menjadi dasar hukumnya.
Ditanya mengenai waktu pemberlakuan sanksi, Anam menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah pasti dilaksanakan, namun akan ditunggu hingga seluruh rangkaian ibadah haji tahun 2026 selesai.
Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu proses pelayanan kepada jemaah yang saat ini sedang berada di Tanah Suci.
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Jawa Timur sekaligus Ketua PPIH Embarkasi Surabaya, Mohammad As’adul Anam menjelaskan bahwa penjatuhan sanksi ini didasarkan pada bukti dan data administrasi yang sudah lengkap dan sah.
Ia menyampaikan bahwa aturan mengenai hal ini sudah berlaku sejak lama.
“Sudah menjadi ketentuan yang berlaku bahwa kegiatan ziarah baik di Kota Suci Madinah maupun Mekah tidak boleh dilaksanakan sebelum rangkaian ibadah utama Armuzna. Namun dalam kasus ini ternyata kegiatan tersebut sudah dilakukan lebih dulu. Oleh karena itu Kementerian Haji dan Umrah telah mengeluarkan peringatan tegas, bahwa bagi yang melanggar maka izin operasionalnya akan dicabut,” tutur Anam.
Kondisi bus jemaah kloter 2 yang tergabung dalam KBIH Nur Haramain Probolinggo saat mengalami kecelakaan di Jabal Magnet, Arab Saudi. (Foto: Istimewa)
Tentu saja pencabutan ini tidak dilakukan secara mendadak, ada tahapan proses serta bukti-bukti yang menjadi dasar hukumnya.
Ditanya mengenai waktu pemberlakuan sanksi, Anam menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah pasti dilaksanakan, namun akan ditunggu hingga seluruh rangkaian ibadah haji tahun 2026 selesai.
Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu proses pelayanan kepada jemaah yang saat ini sedang berada di Tanah Suci.