Kebijakan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh KBIH di Indonesia. Pelarangan kegiatan sebelum rangkaian utama dilakukan bertujuan agar jemaah memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri secara menyeluruh.
“Menjelang pelaksanaan Armuzna, banyak jemaah yang mengalami perubahan kondisi fisik maupun batin, salah satunya tekanan darah yang cenderung naik akibat beban pikiran dan persiapan ibadah. Jadi perhatian kami tidak hanya pada perjalanan saja, tetapi juga menjaga kesehatan tubuh dan ketenangan jiwa mereka,” jelasnya.
Sementara itu, terkait kondisi para korban kecelakaan, Anam menyampaikan bahwa secara keseluruhan keadaan mereka sudah membaik.
Dari lima orang yang mengalami luka ringan, tiga orang di antaranya yaitu D.D. Abdul Hamid, Suharto, dan Tingyo Yudiko hanya terkena serpihan kaca dan sudah mendapatkan penanganan medis di tempat kejadian.
Sedangkan dua orang lainnya yakni Siti Sugihartini dan Siti Aisyah dibawa ke rumah sakit hanya untuk pemeriksaan menyeluruh, dan hasilnya dinyatakan tidak ada luka dalam serta dalam keadaan sehat.
“Kini mereka semua sudah pulih dan kembali ke tempat penginapan masing-masing. Hanya dua orang yang masih harus menyelesaikan proses administrasi karena sistem pelayanan kesehatan di Arab Saudi memiliki ketentuan yang berbeda dengan di Indonesia. Sedangkan untuk sopir bus yang mengalami luka lebih berat hingga saat ini masih dalam perawatan dan pemantauan dokter,” ungkap Anam.
Ratusan Jamaah Haji Kloter 1 dan 2 Tiba di Asrama Haji Surabaya, Disambut Pejabat Kemenag
Selain KBIH Nur Haramain, Kementerian Haji dan Umrah juga akan menjatuhkan sanksi yang sama kepada KBIH Al-Azhar Bekasi yang juga terbukti melakukan pelanggaran serupa saat mendampingi jemaah kloter 1 Jakarta-Bekasi. (ahm)

