METROTODAY, SURABAYA – Menjelang kepulangan jemaah haji Jawa Timur yang dijadwalkan mulai tiba di tanah air pada 1 Juni mendatang, kabar duka turut menyertai perjalanan ibadah kali ini.
Terhitung sejak awal keberangkatan hingga pasca pelaksanaan Armuzna tercatat sejumlah jemaah telah dipanggil sang Khaliq saat menunaikan rukun haji di Tanah Suci.
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Jawa Timur, Mohammad As’adul Anam, mengatakan per 28 Mei 2026 ada 22 jemaah asal Jawa Timur yang wafat selama menjalani ibadah haji tahun ini.
Jemaah yang wafat tersebut berasal dari Kabupaten Pasuruan 4 orang, Kota Malang 2 orang, Lamongan 2 orang, Bojonegoro 2 orang, Tulungagung 2 orang, Kabupaten Malang 2 orang, serta masing-masing 1 orang dari Gresik, Jombang, Kabupaten Probolinggo, Sidoarjo, Jember, Magetan, dan Lumajang.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya para jemaah. Semoga seluruh amal ibadah beliau diterima Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” tutur Anam, Sabtu (30/5).
Anam menegaskan, pihaknya memastikan seluruh hak dan kewajiban terhadap jemaah yang telah meninggal dunia akan dipenuhi pemerintah sesuai prosedur resmi, mulai dari urusan administrasi hingga penyelesaian ibadah.
Khusus bagi jemaah yang meninggal dunia sebelum sempat menuntaskan seluruh rangkaian ibadah haji, Kemenhaj telah menyiapkan mekanisme badal haji.
“Badal haji bagi jemaah yang meninggal dunia akan diatur oleh petugas, dengan menunjuk pihak yang memenuhi syarat untuk melaksanakan ibadah haji atas nama jemaah tersebut,” jelas Anam.
Selain penyelesaian urusan ibadah, aspek kesejahteraan bagi keluarga yang ditinggalkan juga menjadi perhatian utama. Anam memastikan bahwa secara otomatis ahli waris akan menerima santunan asuransi kematian.
Meski nilai nominal pastinya masih menunggu regulasi terbaru yang berlaku tahun ini, ia berharap besaran santunan tersebut tetap setara dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun sebelumnya, yakni sekitar Rp 35,6 juta.
“Secara otomatis mereka akan mendapatkan asuransi. Besarannya ini yang kami belum bisa memastikan karena nanti itu pasti akan ada aturan terkait dengan itu. Kalau kemarin kan sebesar BPIH. Nilainya kami belum berani mengatakan angka pasti, tapi kita berharap setara dengan nilai BPIH,” pungkasnya. (ahm)

