Categories: Akal Sehat

Mengakhiri Sengkarut Siapa Sebenarnya Penafsir Kerugian Keuangan Negara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026

Oleh: Dr. Tahegga Primananda Alfath, SH., M.H. Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sidoarjo 

DILEMA penyidik dalam perkara korupsi hari ini bukan sekadar soal tafsir hukum, tetapi benturan nyata antara tuntutan konstitusi dan keterbatasan kapasitas di lapangan. Penyidik dituntut membuktikan kerugian negara secara sah dan akurat. Namun, ketika audit harus menunggu antrean panjang di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sementara tenggat penyidikan terus berjalan, perkara bisa terancam mandek.

Menunggu BPK berisiko melewati batas waktu, tetapi memakai lembaga lain juga menimbulkan ketidakpastian hukum. Jika seluruh perkara korupsi harus bergantung pada satu pintu audit sementara kapasitas auditor terbatas, penegakan hukum dapat melambat secara nasional. Maka, dampaknya bukan hanya administratif, yaitu perkara bisa dihentikan, tersangka hidup dalam ketidakpastian, dan keadilan publik tertunda. Hal tersebut menjadi alasan pragmatism munculnya Surat Edaran Kejaksaan Agung Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 yang dipahami sebagai katup penyelamat agar proses hukum tidak lumpuh.

Sebagai alasan normatif, Kejaksaan Agung tetap berpegang pada Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa pembuktian kerugian negara tidak hanya terbatas pada BPK, tetapi juga bisa melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau yang sering dikenal Inspektorat, bahkan Akuntan Publik. Kejaksaan Agung beralasan bahwa dengan tetap membuka ruang penggunaan audit, pemberantasan korupsi tidak lumpuh hanya karena keterbatasan kapasitas audit BPK. Dengan antrean audit yang panjang dan tenggat penyidikan yang ketat, fleksibilitas dianggap sebagai kebutuhan praktis untuk menjaga efektivitas penegakan hukum.

Surat edaran tersebut diterbitkan Pasca Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa BPK merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menetapkan kerugian negara, demi menciptakan kepastian hukum dan menghindari disparitas hasil audit. Paradigma ini menempatkan sentralisasi kewenangan sebagai cara menjaga standar kebenaran hukum yang terukur, konsisten, dan tidak multitafsir. Mahkamah Konstitusi sebenarnya sedang menjalankan misi mulia, yaitu menghapus adanya “relativisme angka”. Selama ini, sering diperlihatkan angka kerugian negara yang berbeda-beda tergantung lembaga mana yang menghitungnya. Di sinilah Mahkamah Konstitusi ingin mengakhiri ketidakpastian itu dengan menegaskan bahwa BPK adalah pemegang mandat tunggal berdasarkan Pasal 23E Undang-Undang Dasara Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Page: 1 2 3

Naufal

Recent Posts

Kemenhaj Kunjungi Keluarga Jemaah Haji Debarkasi Surabaya yang Wafat, Sampaikan Hak Jemaah

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memberikan perhatian khusus bagi jemaah haji yang wafat dengan melakukan…

1 day ago

Surabaya Jadi Kota Pertama Tayangkan Film Foufo, 70 Persen Dialog Pakai Bahasa Madura

Kota Surabaya terpilih sebagai kota pertama di Indonesia yang menggelar penayangan khusus film komedi fiksi…

1 day ago

32 Tim Bertahan, 16 Tersingkir! Babak Gugur Piala Dunia 2026 Resmi Dimulai, Ini Jadwal Lengkapnya!

Fase grup Piala Dunia 2026 resmi berakhir. Enam pertandingan terakhir yang mempertemukan tim-tim di Grup…

1 day ago

Messi Disimpan, Argentina Tetap Menyala Meski Sang Raja Baru Turun Belakangan

Argentina menutup fase grup Piala Dunia 2026 dengan kemenangan meyakinkan 3-1 atas Yordania, Minggu (28/6),…

2 days ago

Dikira Main Mata, Austria dan Aljazair Justru Saling Hajar dengan Ledakan Enam Gol

Laga Austria kontra Aljazair pada pertandingan Grup J Piala Dunia 2026 semula diprediksi menjadi salah…

2 days ago

Portugal dan Ronaldo Nomor Dua, Jalur Terjal Sudah Menunggu di Depan Mata

Portugal gagal mengkudeta puncak klasemen Grup K setelah hanya bermain imbang tanpa gol melawan Kolombia…

2 days ago

This website uses cookies.