Categories: Akal Sehat

Mengakhiri Sengkarut Siapa Sebenarnya Penafsir Kerugian Keuangan Negara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026

Oleh: Dr. Tahegga Primananda Alfath, SH., M.H. Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sidoarjo 

DILEMA penyidik dalam perkara korupsi hari ini bukan sekadar soal tafsir hukum, tetapi benturan nyata antara tuntutan konstitusi dan keterbatasan kapasitas di lapangan. Penyidik dituntut membuktikan kerugian negara secara sah dan akurat. Namun, ketika audit harus menunggu antrean panjang di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sementara tenggat penyidikan terus berjalan, perkara bisa terancam mandek.

Menunggu BPK berisiko melewati batas waktu, tetapi memakai lembaga lain juga menimbulkan ketidakpastian hukum. Jika seluruh perkara korupsi harus bergantung pada satu pintu audit sementara kapasitas auditor terbatas, penegakan hukum dapat melambat secara nasional. Maka, dampaknya bukan hanya administratif, yaitu perkara bisa dihentikan, tersangka hidup dalam ketidakpastian, dan keadilan publik tertunda. Hal tersebut menjadi alasan pragmatism munculnya Surat Edaran Kejaksaan Agung Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 yang dipahami sebagai katup penyelamat agar proses hukum tidak lumpuh.

Sebagai alasan normatif, Kejaksaan Agung tetap berpegang pada Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa pembuktian kerugian negara tidak hanya terbatas pada BPK, tetapi juga bisa melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau yang sering dikenal Inspektorat, bahkan Akuntan Publik. Kejaksaan Agung beralasan bahwa dengan tetap membuka ruang penggunaan audit, pemberantasan korupsi tidak lumpuh hanya karena keterbatasan kapasitas audit BPK. Dengan antrean audit yang panjang dan tenggat penyidikan yang ketat, fleksibilitas dianggap sebagai kebutuhan praktis untuk menjaga efektivitas penegakan hukum.

Surat edaran tersebut diterbitkan Pasca Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa BPK merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menetapkan kerugian negara, demi menciptakan kepastian hukum dan menghindari disparitas hasil audit. Paradigma ini menempatkan sentralisasi kewenangan sebagai cara menjaga standar kebenaran hukum yang terukur, konsisten, dan tidak multitafsir. Mahkamah Konstitusi sebenarnya sedang menjalankan misi mulia, yaitu menghapus adanya “relativisme angka”. Selama ini, sering diperlihatkan angka kerugian negara yang berbeda-beda tergantung lembaga mana yang menghitungnya. Di sinilah Mahkamah Konstitusi ingin mengakhiri ketidakpastian itu dengan menegaskan bahwa BPK adalah pemegang mandat tunggal berdasarkan Pasal 23E Undang-Undang Dasara Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Page: 1 2 3

Naufal

Recent Posts

Taiwan Bidik Pasar Wisatawan Indonesia, Peluang Penerbangan Langsung Surabaya Kembali Terbuka

Taiwan kembali membidik pasar wisatawan Indonesia. Menjelang musim liburan akhir tahun dan Tahun Baru, promosi…

1 day ago

9 Apartemen di Surabaya dari Hibah KPK Terbengkalai: Plang Rampasan Terpasang, Calon Penyewa Mundur

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan apresiasi atas penyerahan 10 unit aset rampasan negara yang…

1 day ago

Bahagianya Lansia di Griya Wreda Ikuti Lomba Agustusan: Jaga Kebugaran, Daya Ingat dan Kebersamaan

Semangat kemerdekaan menyelimuti Griya Wreda Jambangan Kamis (13/8), saat ratusan lansia penghuni berkumpul mengikuti lomba…

1 day ago

Mentan Amran Siap Usut: Ada yang Mainkan Harga Pakan dan Telur di Surabaya, Diduga Juga Biayai Demo

Mentan) Andi Amran Sulaiman memberikan penjelasan lengkap terkait fluktuasi harga dan pasokan telur yang sempat…

2 days ago

DPKP Surabaya Padamkan Karhutla di Bromo, Medan Berat dan Lautan Pasir Jadi Tantangan

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Surabaya mengerahkan personel serta peralatan untuk membantu penanganan kebakaran…

2 days ago

Usai Juara Piala Presiden, Persebaya Siap Hadapi Penang FC di Stadion GBT

Meski baru saja meraih gelar juara Piala Presiden 2026, perjalanan pramusim Persebaya Surabaya belum berakhir.…

2 days ago

This website uses cookies.