Secara konstitusional, BPK yang memiliki kewenangan untuk menentukan kerugian keuangan negara. Namun, secara fisik, BPK hanya memiliki 34 kantor perwakilan di seluruh Indonesia dengan jumlah auditor investigatif yang sangat terbatas. Jumlah yang ramping ini dipaksa menghadapi tsunami perkara korupsi yang disidik oleh tiga institusi sekaligus setiap tahunnya: Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK, dari tingkat pusat hingga kabupaten. Data dari tesis milik Yosefin Ernawati Nazara yang berasal dari Universitas Andalas menyatakan bahawa di Pengadilan Tipikor Padang periode 2016–2019 menjadi potret nyata dari ketimpangan ini. Statistik menunjukkan sebuah anomali yang mencengangkan: hanya 11,11% perkara korupsi yang menggunakan ahli dari BPK. Lalu, bagaimana dengan 88,89% sisanya?
BPKP dan APIP untuk itu tetap memiliki ruang kewenangan yang sah dalam kerangka pengawasan internal pemerintahan dan audit investigatif administratif. Dalam praktik penegakan hukum, kedua lembaga ini berperan penting dalam menemukan indikasi awal penyimpangan, melakukan audit pendahuluan, verifikasi administratif, hingga menyediakan preliminary findings yang dibutuhkan penyidik untuk bergerak cepat. Peran tersebut menjadi sangat penting terutama ketika aparat penegak hukum dihadapkan pada keterbatasan waktu penyidikan dan tingginya jumlah perkara korupsi yang harus ditangani.
Oleh sebab itu, prinsip proporsionalitas menuntut agar kewenangan setiap lembaga tidak diposisikan secara absolut, melainkan dibedakan berdasarkan tingkat kewenangannya. BPK dapat ditempatkan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan deklaratif atau konfirmatif final, sedangkan BPKP dan APIP menjalankan fungsi pendukung dan investigatif awal. Dengan konstruksi seperti ini, sistem hukum tetap dapat menjaga legitimasi konstitusional BPK tanpa harus mengorbankan efektivitas pemberantasan korupsi di lapangan. Jika dinarasikan secara sederhana, BPK adalah penjaga gawang terakhir (the ultimate gatekeeper), sementara BPKP dan APIP adalah mesin penggerak yang memastikan pasokan bukti di tingkat awal tidak macet. Konstitusi memberikan BPK otoritas tertinggi, namun tidak pernah melarang lembaga lain untuk membantu menyalakan lampu penerang di awal penyidikan.
Prinsip proporsionalitas juga menjadi jalan tengah yang lebih realistis dibanding memusatkan seluruh beban audit hanya pada satu lembaga. Sebab, dalam praktiknya, pemberantasan korupsi membutuhkan kerja kolaboratif antar institusi pengawasan negara. Yang perlu dibangun bukanlah dominasi kewenangan, melainkan sinkronisasi fungsi agar setiap lembaga bekerja dalam batas kewenangannya masing-masing demi tercapainya kepastian hukum sekaligus efektivitas penegakan hukum. Konstitusi menuntut pemberantasan korupsi dilakukan dengan benar dan tertib, namun ia tidak pernah didesain untuk membuat proses keadilan menjadi sesuatu yang mustahil dilaksanakan di alam nyata. Menegakkan hukum dengan menutup mata dari realitas kapasitas institusi bukanlah bentuk kepatuhan hukum, melainkan kelumpuhan buatan yang justru menguntungkan para pelaku korupsi. (*)
Dinas Komunikasi dan Informatika Sidoarjo aktif untuk menggali berbagai potensi yang ada di desa-desa. Memacu…
Kepala SPPG) Tembok Dukuh Surabaya, Chalfi Alida Najla, memberikan penjelasan resmi terkait dugaan pihaknya menjadi…
Insiden dugaan keracunan makanan yang menimpa ratusan siswa usai mengonsumsi menu Program Makan Bergizi Gratis…
Potensi pasar otomotif Jawa Timur masih menarik perhatian produsen kendaraan asal Korea Selatan, KIA. PT…
Kasus dugaan keracunan massal menimpa ratusan siswa tingkat SD hingga SMP di wilayah Kelurahan Tembok…
Kasus dugaan keracunan makanan massal menimpa ratusan siswa tingkat SD dan SMP di wilayah Kelurahan…
This website uses cookies.