METROTODAY, SURABAYA – Kabar mengenai pembatasan durasi rawat inap bagi pasien BPJS Kesehatan telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat pencari layanan kesehatan.
Menanggapi hal ini, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut adalah berita bohong atau hoaks.
Pasalnya, regulasi layanan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak pernah mengatur adanya pembatasan hari rawat inap bagi peserta.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, menegaskan bahwa sesuai dengan regulasi JKN, tidak ada pembatasan hari rawat inap bagi peserta. Pasien yang membutuhkan perawatan inap akan dilayani sepenuhnya berdasarkan kondisi medis masing-masing.
“Durasi rawat inap sepenuhnya merupakan kewenangan tenaga medis di fasilitas kesehatan dan disesuaikan dengan kondisi kesehatan pasien, bukan berdasarkan keinginan pasien. Oleh karena itu, pasien hanya akan dipulangkan apabila telah memenuhi kriteria medis yang menyatakan bahwa kondisinya stabil untuk dipulangkan,” ungkapnya, Jumat (18/7).
Hernina menjelaskan, setiap jenis penyakit memiliki kriteria penanganan yang berbeda. Pasien diperbolehkan pulang apabila dokter penanggung jawab telah menyatakan kondisi pasien stabil.
Namun, jika pasien masih memerlukan perawatan intensif dan direkomendasikan oleh dokter berdasarkan indikasi medis, maka layanan tersebut tetap dijamin oleh Program JKN.
“Sesuai dengan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, tidak terdapat pembatasan hari rawat inap bagi peserta JKN,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, tidak terdapat satu pun pasal yang mengatur pembatasan hari rawat inap bagi peserta JKN.
“Saya mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh rumor atau isu yang tidak sesuai dengan fakta. BPJS Kesehatan senantiasa menjunjung tinggi komitmen terhadap mutu layanan kesehatan bagi peserta JKN,” tegas Hernina.
Lebih lanjut, Hernina mengimbau agar peserta JKN yang mengalami kendala atau permasalahan terkait layanan di rumah sakit tidak ragu untuk menghubungi petugas BPJS SATU! (BPJS Kesehatan Siap Membantu). Informasi kontak petugas dapat ditemukan pada poster yang terpasang di berbagai sudut rumah sakit.
“Peserta JKN juga dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan, seperti Care Center 165, WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165, serta Aplikasi Mobile JKN.
Selain itu, peserta juga dapat mengunjungi kantor cabang terdekat di Jalan Dharmahusada Indah Nomor 2. Kami senantiasa terbuka untuk menerima pertanyaan maupun pengaduan terkait hak dan kewajiban peserta JKN,” pungkasnya. (ahm)