METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mulai menerapkan aturan pembatasan jam malam bagi anak-anak mulai Kamis (3/7) besok.
Anak-anak yang masih berkeliaran di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB akan menjadi sasaran sweeping oleh Satgas yang dibentuk di tingkat Rukun Warga (RW).
Kebijakan ini bukan semata-mata penertiban, namun bagian dari upaya serius Pemkot untuk melindungi generasi muda dari potensi risiko negatif yang mengintai di malam hari.
Mulai dari pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, hingga kekerasan, menjadi latar belakang diberlakukannya aturan ini.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa sweeping hanya akan menindak anak-anak yang tidak berada dalam aktivitas positif, seperti belajar atau kegiatan yang diketahui dan disetujui oleh orang tua.
“Kalau anaknya sedang belajar, silakan. Tapi kalau boncengan bertiga tanpa helm atau pacaran di taman malam-malam, itu yang akan kami amankan,” ujar Eri pada Rabu (2/7).
Pemkot juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 sebagai dasar hukum pelaksanaan aturan ini.
Dalam pelaksanaannya, Satgas RW akan dilibatkan secara aktif untuk mengawasi dan membina anak-anak yang melanggar, tanpa menjatuhkan sanksi administratif.
“Anak-anak yang terjaring sweeping akan dikembalikan ke orang tua atau Satgas RW untuk dibina. Karena perubahan budaya itu tidak bisa dilakukan pemerintah sendiri, harus bersama keluarga dan masyarakat,” kata Eri.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa ini bukan program jangka pendek, tetapi gerakan jangka panjang untuk membentuk karakter anak sejak dini.
Untuk itu, Pemkot akan melibatkan LSM, tokoh agama, dan komunitas dalam pelaksanaannya.
Eri juga mengajak para orang tua untuk lebih terlibat aktif mendampingi dan mengarahkan anak-anak ke kegiatan yang bermanfaat. “Agar mereka tumbuh dengan mental yang kuat dan akhlakul karimah. Ini yang ingin kita bentuk bersama,” pungkasnya. (ahm)