27.2 C
Surabaya
7 June 2025, 1:46 AM WIB

Genjot PAD Parkir, Pemkot Surabaya Segera Terapkan Sistem Tap di Kafe, Resto hingga Hotel

Revolusi Parkir Surabaya: Era Transparansi Pajak Dimulai dengan Sistem “Tap” di Ribuan Titik!

METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. Langkah terobosan diambil dengan segera mengimplementasikan sistem pembayaran parkir elektronik, atau yang lebih dikenal dengan sistem “tap”, secara menyeluruh di seluruh titik parkir komersial, termasuk kafe, restoran, hingga hotel.

Keputusan ini diambil oleh Wali Kota Eri Cahyadi dalam rapat koordinasi penting bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada Selasa (3/6) di Kantor Pemkot Surabaya.

Eri Cahyadi mengatakan, selama ini, sistem pembayaran pajak parkir di Surabaya berjalan dengan dua metode. Yakni perhitungan mandiri oleh pengusaha dan melalui pihak ketiga.

Meski keduanya diizinkan, Eri menegaskan bahwa fokus Pemkot kini beralih total ke sistem tap untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penerimaan pajak.

“Saya sampaikan ke teman-teman Bapenda, pemerintah harus menentukan mana program yang mau dipakai, karena sama-sama membayar dengan kejujuran. Maka saya bilang, ketika ada tempat seperti itu, sudah gunakan saja alat untuk tap bayar parkir, atau parkir gratis tidak harus ada tap seperti di toko-toko modern,” tegas Wali Kota Eri Cahayadi.

Dengan sistem tap, potensi selisih perhitungan pajak yang selama ini sering menjadi masalah dapat diminimalisir secara signifikan. Data transaksi parkir akan tercatat secara pasti, memastikan pengusaha membayar pajak sesuai dengan jumlah kendaraan yang benar-benar terparkir pada hari itu.

Wali Kota Eri Cahayadi juga menyoroti perubahan skema pembagian hasil pajak parkir, yang kini menetapkan 90 persen menjadi hak pengusaha dan 10 persen sebagai kewajiban pajak.

Presentase ini, menurutnya, memberikan tanggung jawab lebih kepada pengusaha untuk menyediakan juru parkir yang akan direkrut dan diawasi ketat oleh Pemkot, termasuk persyaratan memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Sehingga ada kejujuran dan keadilan di antara kita. Apabila sistemnya pasti juga akan terhindar dari fitnah,” tambah Wali Kota Eri Cahayadi.

Target implementasi pemasangan alat tap parkir ini sangat ambisius: secara bertahap hingga 17 Agustus 2025. Wali Kota Eri Cahayadi bahkan mengancam akan memberikan sanksi tegas bagi pihak yang tidak mematuhi aturan tersebut.

“Jadi, kami ambil keputusan hari ini. Semua restoran, semua tempat parkir harus sudah ada tap parkir paling lambat tanggal 17 Agustus mendatang. Kalau tidak, Sekda yang jadi Plt-nya bisa tak copot, Kepala Dispenda juga, karena ini masuk kontrak kinerja mereka,” tegasnya.

Kepala Bapenda Kota Surabaya, Rachmad Basari, menjelaskan bahwa target implementasi sistem tap ini mencakup sekitar 2.400 titik parkir persil, serta 5.000 lokasi hotel, restoran, dan kafe di seluruh Kota Pahlawan. Penerapan sistem ini adalah upaya konkret untuk mengoptimalkan pajak parkir di area persil penyelenggara parkir.

“Kami menyiapkan solusi dan akan berkolaborasi dengan pemilik usaha untuk memastikan pembayaran pajak parkir masuk ke kas daerah secara akuntabel. Sebelum tanggal 17 Agustus 2025, kurang lebih di 2.400 titik pajak parkir bisa berjalan semua,” ungkap Basari.

Sistem elektronik ini diharapkan mampu menghilangkan potensi kecurangan atau keraguan terkait keakuratan data transaksi. “Untuk menghindari fitnah-fitnah itu, dengan kemajuan teknologi yang ada, tinggal kita melihat regulasinya memperbolehkan atau tidak, artinya transaksi uang yang masuk itu real dan bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Bapenda menargetkan dalam satu minggu ke depan sudah ada perkembangan signifikan terkait implementasi sistem tap parkir yang akan dilaporkan kepada Wali Kota Eri Cahayadi. Mereka juga menegaskan bahwa dengan adanya sistem pajak parkir di area persil, tidak akan ada lagi penarikan parkir tambahan, kecuali untuk parkir tepi jalan umum.

Ke depannya, Bapenda akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk dalam hal regulasi dan perizinan usaha, untuk memastikan implementasi sistem berjalan lancar dan efektif dalam meningkatkan PAD Kota Surabaya. Pemantauan realisasi penerimaan pajak parkir akan terus dilakukan secara berkala untuk mengidentifikasi potensi peningkatan maupun penurunan.

Dengan langkah tegas ini, Pemkot Surabaya optimis dapat membawa era baru transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak parkir, demi kemajuan dan kesejahteraan Kota Pahlawan. (red)

Revolusi Parkir Surabaya: Era Transparansi Pajak Dimulai dengan Sistem “Tap” di Ribuan Titik!

METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. Langkah terobosan diambil dengan segera mengimplementasikan sistem pembayaran parkir elektronik, atau yang lebih dikenal dengan sistem “tap”, secara menyeluruh di seluruh titik parkir komersial, termasuk kafe, restoran, hingga hotel.

Keputusan ini diambil oleh Wali Kota Eri Cahyadi dalam rapat koordinasi penting bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada Selasa (3/6) di Kantor Pemkot Surabaya.

Eri Cahyadi mengatakan, selama ini, sistem pembayaran pajak parkir di Surabaya berjalan dengan dua metode. Yakni perhitungan mandiri oleh pengusaha dan melalui pihak ketiga.

Meski keduanya diizinkan, Eri menegaskan bahwa fokus Pemkot kini beralih total ke sistem tap untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penerimaan pajak.

“Saya sampaikan ke teman-teman Bapenda, pemerintah harus menentukan mana program yang mau dipakai, karena sama-sama membayar dengan kejujuran. Maka saya bilang, ketika ada tempat seperti itu, sudah gunakan saja alat untuk tap bayar parkir, atau parkir gratis tidak harus ada tap seperti di toko-toko modern,” tegas Wali Kota Eri Cahayadi.

Dengan sistem tap, potensi selisih perhitungan pajak yang selama ini sering menjadi masalah dapat diminimalisir secara signifikan. Data transaksi parkir akan tercatat secara pasti, memastikan pengusaha membayar pajak sesuai dengan jumlah kendaraan yang benar-benar terparkir pada hari itu.

Wali Kota Eri Cahayadi juga menyoroti perubahan skema pembagian hasil pajak parkir, yang kini menetapkan 90 persen menjadi hak pengusaha dan 10 persen sebagai kewajiban pajak.

Presentase ini, menurutnya, memberikan tanggung jawab lebih kepada pengusaha untuk menyediakan juru parkir yang akan direkrut dan diawasi ketat oleh Pemkot, termasuk persyaratan memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Sehingga ada kejujuran dan keadilan di antara kita. Apabila sistemnya pasti juga akan terhindar dari fitnah,” tambah Wali Kota Eri Cahayadi.

Target implementasi pemasangan alat tap parkir ini sangat ambisius: secara bertahap hingga 17 Agustus 2025. Wali Kota Eri Cahayadi bahkan mengancam akan memberikan sanksi tegas bagi pihak yang tidak mematuhi aturan tersebut.

“Jadi, kami ambil keputusan hari ini. Semua restoran, semua tempat parkir harus sudah ada tap parkir paling lambat tanggal 17 Agustus mendatang. Kalau tidak, Sekda yang jadi Plt-nya bisa tak copot, Kepala Dispenda juga, karena ini masuk kontrak kinerja mereka,” tegasnya.

Kepala Bapenda Kota Surabaya, Rachmad Basari, menjelaskan bahwa target implementasi sistem tap ini mencakup sekitar 2.400 titik parkir persil, serta 5.000 lokasi hotel, restoran, dan kafe di seluruh Kota Pahlawan. Penerapan sistem ini adalah upaya konkret untuk mengoptimalkan pajak parkir di area persil penyelenggara parkir.

“Kami menyiapkan solusi dan akan berkolaborasi dengan pemilik usaha untuk memastikan pembayaran pajak parkir masuk ke kas daerah secara akuntabel. Sebelum tanggal 17 Agustus 2025, kurang lebih di 2.400 titik pajak parkir bisa berjalan semua,” ungkap Basari.

Sistem elektronik ini diharapkan mampu menghilangkan potensi kecurangan atau keraguan terkait keakuratan data transaksi. “Untuk menghindari fitnah-fitnah itu, dengan kemajuan teknologi yang ada, tinggal kita melihat regulasinya memperbolehkan atau tidak, artinya transaksi uang yang masuk itu real dan bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Bapenda menargetkan dalam satu minggu ke depan sudah ada perkembangan signifikan terkait implementasi sistem tap parkir yang akan dilaporkan kepada Wali Kota Eri Cahayadi. Mereka juga menegaskan bahwa dengan adanya sistem pajak parkir di area persil, tidak akan ada lagi penarikan parkir tambahan, kecuali untuk parkir tepi jalan umum.

Ke depannya, Bapenda akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk dalam hal regulasi dan perizinan usaha, untuk memastikan implementasi sistem berjalan lancar dan efektif dalam meningkatkan PAD Kota Surabaya. Pemantauan realisasi penerimaan pajak parkir akan terus dilakukan secara berkala untuk mengidentifikasi potensi peningkatan maupun penurunan.

Dengan langkah tegas ini, Pemkot Surabaya optimis dapat membawa era baru transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak parkir, demi kemajuan dan kesejahteraan Kota Pahlawan. (red)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/