28.4 C
Surabaya
6 May 2025, 21:03 PM WIB

Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Sabu dari Lapas Pamekasan, Begini Kronologiinya

METROTODAY, SURABAYA – Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Madura.

Dalam kasus ini, dua orang tersangka ditangkap dengan barang bukti hampir 300 gram sabu siap edar.

Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Redik Tribawanto, menyampaikan bahwa pengungkapan dilakukan pada April 2025 di sebuah rumah di Jalan Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo.

Polisi menangkap dua tersangka berinisial BI, 41 dan VPJN, 30, serta menyita tiga kantong plastik berisi sabu seberat total 299,028 gram.

“Barang bukti didapat dari saudara D yang saat ini berada di Lapas Pamekasan. Transaksi dilakukan melalui komunikasi telepon, dan barang diambil secara ranjau di daerah Sokobanah, Sampang,” kata Redik di Surabaya, Selasa (6/5).

Pengambilan sabu dilakukan secara tatap muka sesuai perintah dari D, seorang narapidana aktif di dalam Lapas. Tersangka mengaku bahwa sabu yang diterima terdiri dari satu kantong 100 gram dan dua kantong masing-masing 200 gram.

Untuk operasional pengambilan, tersangka BI mengaku menerima uang transportasi sebesar Rp1 juta dari D, yang dibagi Rp600 ribu untuk dirinya dan Rp400 ribu untuk VPJN.

Kedua pelaku juga mengakui bahwa sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sidoarjo dan Malang.

“Selain sabu, turut kami amankan satu jaket hitam, dua ponsel, satu kartu ATM, dan uang tunai Rp400 ribu,” jelas Redik.

Dari hasil penyelidikan, BI mengklaim baru pertama kali mengambil sabu untuk D, meski sebelumnya sudah beberapa kali membeli dari narapidana tersebut. Sementara VPJN mengaku tidak tahu bahwa perjalanannya ke Madura adalah untuk mengambil narkotika.

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya oknum yang terlibat di dalam Lapas Pamekasan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati. (*)

METROTODAY, SURABAYA – Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Madura.

Dalam kasus ini, dua orang tersangka ditangkap dengan barang bukti hampir 300 gram sabu siap edar.

Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Redik Tribawanto, menyampaikan bahwa pengungkapan dilakukan pada April 2025 di sebuah rumah di Jalan Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo.

Polisi menangkap dua tersangka berinisial BI, 41 dan VPJN, 30, serta menyita tiga kantong plastik berisi sabu seberat total 299,028 gram.

“Barang bukti didapat dari saudara D yang saat ini berada di Lapas Pamekasan. Transaksi dilakukan melalui komunikasi telepon, dan barang diambil secara ranjau di daerah Sokobanah, Sampang,” kata Redik di Surabaya, Selasa (6/5).

Pengambilan sabu dilakukan secara tatap muka sesuai perintah dari D, seorang narapidana aktif di dalam Lapas. Tersangka mengaku bahwa sabu yang diterima terdiri dari satu kantong 100 gram dan dua kantong masing-masing 200 gram.

Untuk operasional pengambilan, tersangka BI mengaku menerima uang transportasi sebesar Rp1 juta dari D, yang dibagi Rp600 ribu untuk dirinya dan Rp400 ribu untuk VPJN.

Kedua pelaku juga mengakui bahwa sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sidoarjo dan Malang.

“Selain sabu, turut kami amankan satu jaket hitam, dua ponsel, satu kartu ATM, dan uang tunai Rp400 ribu,” jelas Redik.

Dari hasil penyelidikan, BI mengklaim baru pertama kali mengambil sabu untuk D, meski sebelumnya sudah beberapa kali membeli dari narapidana tersebut. Sementara VPJN mengaku tidak tahu bahwa perjalanannya ke Madura adalah untuk mengambil narkotika.

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya oknum yang terlibat di dalam Lapas Pamekasan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/